Selama Tujuh Bulan, Polres Dairi Tangani 45 Perkara Kekerasan Seksual Anak dan Perempuan

Polres Dairi. (foto: istimewa/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Terhitung sejak bulan Januari 2025 atau dalam selama tujuh bulan, Polres Dairi menangani sebanyak 45 perkara kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.
Kasi Humas Polres Dairi, Ipda Ringkom Manik menerangkan jumlah perkara kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan yang ditangani Unit PPA Reskrim ada sebanyak 45 perkara terhitung sejak bulan Januari-Juli 2025.
"Dari jumlah perkara tersebut, diantaranya sebanyak 21 kasus telah selesai ditangani dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dairi, sebanyak 10 kasus sedan sidik dan 14 kasus sedang lidik," kata Ringkom ketika dikonfirmasi mistar, Selasa (19/8/2025).
Sebelumnya, Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan menyebut fokus dan atensi terhadap penanganan kasus kekerasan seksual anak dan perempuan, serta pemberantasan narkoba. (Manru/hm18)