Tuesday, August 19, 2025
home_banner_first
SUMUT

Selama Tujuh Bulan, Polres Dairi Tangani 45 Perkara Kekerasan Seksual Anak dan Perempuan

journalist-avatar-top
Selasa, 19 Agustus 2025 19.56
selama_tujuh_bulan_polres_dairi_tangani_45_perkara_kekerasan_seksual_anak_dan_perempuan

Polres Dairi. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Terhitung sejak bulan Januari 2025 atau dalam selama tujuh bulan, Polres Dairi menangani sebanyak 45 perkara kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.

Kasi Humas Polres Dairi, Ipda Ringkom Manik menerangkan jumlah perkara kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan yang ditangani Unit PPA Reskrim ada sebanyak 45 perkara terhitung sejak bulan Januari-Juli 2025.

"Dari jumlah perkara tersebut, diantaranya sebanyak 21 kasus telah selesai ditangani dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dairi, sebanyak 10 kasus sedan sidik dan 14 kasus sedang lidik," kata Ringkom ketika dikonfirmasi mistar, Selasa (19/8/2025).

Sebelumnya, Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan menyebut fokus dan atensi terhadap penanganan kasus kekerasan seksual anak dan perempuan, serta pemberantasan narkoba. (Manru/hm18)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN