Tuesday, August 19, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Pemko Pematangsiantar Jelaskan Penetapan NJOP 1.000 Persen di Tengah Polemik Kenaikan PBB

journalist-avatar-top
Selasa, 19 Agustus 2025 12.52
pemko_pematangsiantar_jelaskan_penetapan_njop_1000_persen_di_tengah_polemik_kenaikan_pbb

Pemko Pematangsiantar naikkan NJOP 1.000 persen (Foto: AI/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Arri S Sembiring, menjelaskan bahwa penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 1.000 persen mengacu pada nilai indikasi rata-rata di setiap Zona Nilai Tanah (ZNT). Penyusunan peta ZNT menjadi acuan pengenaan pajak daerah, termasuk PBB dan BPHTB, dengan prioritas pada area bisnis atau pusat aktivitas ekonomi.

"Sebelumnya kita sudah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka penyesuaian serta optimalisasi pendapatan daerah," ujar Arri, Selasa (19/8/2025).

Arri menambahkan, Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pematangsiantar tahun 2023 mengenai penambahan dan perubahan kode ZNT dan NJOP Bumi menjadi dasar penerapan NJOP 2023, tanpa perubahan dari NJOP dan PBB-P2 tahun 2022.

"Artinya sampai saat ini dilakukan penyesuaian. Di mana nilai ZNT dan NJOP tersebut bersumber dari hasil laporan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP). Penyesuaian NJOP sebagai salah satu pendorong pengendalian spekulasi harga tanah hingga memfasilitasi pertumbuhan sektor jasa dan perdagangan," jelasnya.

Sebelumnya, Polres Pematangsiantar menyatakan akan berkoordinasi dengan Inspektorat Pemko Pematangsiantar selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan kenaikan NJOP PBB-P2 hingga 1.000 persen di Kota Pematangsiantar.

Langkah ini merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat (dumas) yang disampaikan Notaris dan PPAT Henry Sinaga pada 18 November 2024. Informasi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Dumas Nomor B/800/VIII/2025/Reskrim tertanggal 12 Agustus 2025.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa penyidik telah memeriksa staf Bagian Hukum Setdako dan BPKPD Pemko Pematangsiantar, dan selanjutnya akan meminta Inspektorat memeriksa lebih lanjut dugaan tindak pidana terkait kebijakan kenaikan NJOP.

"Harapan saya, Pemko Pematangsiantar segera meninjau ulang kebijakan kenaikan NJOP 1.000 persen ini. Masyarakat sangat resah. Jangan sampai terjadi kerusuhan seperti di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang dipicu kenaikan PBB sebesar 250 persen," kata Henry Sinaga melalui siaran pers.

Henry menegaskan, peninjauan ulang kebijakan ini penting agar kebijakan pajak tetap proporsional dan berpihak kepada masyarakat.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian sebelumnya mengimbau setiap kepala daerah untuk menyesuaikan NJOP dan PBB dengan kemampuan serta kondisi sosial ekonomi masyarakat. Hal tersebut disampaikan usai menghadiri Hari Konstitusi dan HUT ke-80 MPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025). (jonatan/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN