Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026: Alasan, Rincian Tarif, dan Dampaknya

Kartu BPJS Kesehatan (Foto: Istimewa/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pemerintah memastikan akan menyesuaikan iuran BPJS Kesehatan mulai tahun 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Nota Keuangan dan Rancangan APBN 2026, dan akan dilakukan secara bertahap agar tidak membebani masyarakat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kenaikan iuran ini penting untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program ini telah menjadi tulang punggung pelayanan kesehatan bagi jutaan warga Indonesia.
“Pendanaan BPJS Kesehatan harus disusun secara seimbang antara peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan resmi, Senin (18/8/2025).
Kenapa Iuran BPJS Naik di 2026?
Menurut Sri Mulyani, skema pembiayaan JKN saat ini perlu diperkuat agar tidak terjadi defisit di masa depan. Pemerintah menekankan bahwa penyesuaian iuran dilakukan untuk:
- Menjaga stabilitas Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan
- Memastikan keberlanjutan layanan kesehatan
- Memenuhi standar pembiayaan sesuai kebutuhan medis
Selain menaikkan iuran, pemerintah juga menyiapkan skema pembiayaan kreatif, seperti supply chain financing, agar arus kas BPJS tetap sehat.
Rincian Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026
Dalam Rancangan APBN 2026, besaran iuran yang akan berlaku adalah:
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
- Sebelumnya: Rp 42.000 per bulan
- Naik menjadi: Rp 57.250 per bulan
- Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 66,5 triliun untuk membiayai 96,8 juta peserta PBI.
Peserta Mandiri Kelas III
- Iuran: Rp 57.250
- Peserta hanya membayar Rp 53.050 karena mendapat subsidi Rp 4.200
- Sebelumnya, subsidi Rp 7.000 per orang
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Belum ada perubahan. Tarif yang berlaku masih:
- Kelas I: Rp 150.000 per bulan
- Kelas II: Rp 100.000 per bulan
- Kelas III: Rp 42.000 (dengan subsidi Rp 7.000, peserta bayar Rp 35.000)
Dampak Kenaikan Iuran BPJS terhadap Peserta
Kebijakan ini diprediksi memengaruhi daya beli masyarakat. Pemerintah berjanji penyesuaian dilakukan bertahap agar tidak memicu gejolak.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai kenaikan ini masih di bawah rekomendasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang mengusulkan Rp 70.000 per bulan. Namun, ia mengingatkan bahwa risiko defisit tetap ada jika biaya layanan meningkat.
Sejarah Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Sejak beroperasi pada 2014, iuran BPJS sudah beberapa kali berubah:
- 2014 (awal):
- Kelas I: Rp 59.500
- Kelas II: Rp 42.500
- Kelas III: Rp 25.500
- PBI: Rp 19.225
- 2016 (Perpres 19/2016):
- Kelas I: Rp 80.000
- Kelas II: Rp 51.000
- Kelas III: Rp 30.000
- 2020 (Perpres 64/2020):
- Kelas I: Rp 150.000
- Kelas II: Rp 100.000
- Kelas III: Rp 42.000 (dengan subsidi)
- 2021 – sekarang:
- Kelas III: Rp 42.000, peserta bayar Rp 35.000 berkat subsidi Rp 7.000
Rencana penyesuaian 2026 akan menjadi yang pertama sejak 2021, dilakukan secara terukur dan bertahap.
Apakah Ini Beban Baru atau Solusi?
Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan iuran adalah bagian dari strategi jangka panjang agar program JKN tidak kolaps. Namun, di sisi lain, masyarakat khawatir biaya kesehatan semakin berat.
Dengan pendekatan bertahap dan dukungan subsidi, pemerintah berharap kebijakan ini mampu menjaga akses layanan kesehatan tanpa mengorbankan daya beli rakyat.(*)