Ratusan Pegawai Dishub Siantar Terancam Tak Terima Gaji Hingga Tunjangan

Kantor Dishub Pematangsiantar. (foto: istimewa/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Ratusan pegawai di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar terancam tidak memegang uang, baik gaji ataupun tunjangan lainnya. Hal itu sepeninggal eks Kadishub Julham Situmorang yang kini menjalani proses hukum.
Merujuk Permendagri 77 Tahun 2020 (Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah), kewenangan Pelaksana Harian (Plh) terhadap anggaran daerah Pengguna Anggaran (PA) biasanya adalah Kepala OPD.
Plh dapat menjalankan kewenangan PA jika dalam SK penunjukan tertulis bahwa yang bersangkutan diberi wewenang melaksanakan tugas dan fungsi Kepala OPD termasuk sebagai PA.
Wali Kota Wesly Silalahi sendiri resmi menunjuk Alwi Adrian Lumban Gaol sebagai Plh Kadishub Pematangsiantar, ditandatangani pada 7 Agustus 2025. Isi surat perintah Plh yang diterima wartawan, tak ada tertuang poin Kabid Pengelolaan Kekayaan Daerah BPKPD itu bertindak sebagai PA.
Pada surat disebut, penunjukan dilakukan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas-tugas rutin di Dishub menyusul penahanan Kadishub definitif Julham Situmorang, oleh Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, sebagaimana disebut dalam surat Kejaksaan tertanggal 28 Juli 2025.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Timbul Hamonangan Simanjuntak memilih belum memberikan keterangan resminya. Mistar telah berupaya mengonfirmasi melalui pesan singkat hingga panggilan seluler ke nomor ponsel pribadinya, Selasa (19/8/2025).
Sementara itu, Plh Kadishub Alwi Adrian Lumban Gaol enggan berkomentar terlalu jauh. Dia mengatakan jumlah pegawai di Dishub Pematangsiantar mencapai 150-an orang.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Pematangsiantar Erwin Freddy Siahaan mendesak Wali Kota Wesly Silalahi untuk segera menunjuk Plt Kadishub. Jabatan itu merupakan merupakan posisi strategis yang tidak boleh dibiarkan kosong terlalu lama karena berpengaruh terhadap layanan publik dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Diketahui, kasus dugaan korupsi tersebut bermula saat Rumah Sakit Vita Insani Pematangsiantar mengajukan izin penutupan sementara trotoar dan area parkir untuk keperluan renovasi gedung pada tahun lalu. Dishub menindaklanjuti dan meminta pembayaran sebagai bentuk kompensasi sebesar Rp48.600.000.
Uang tersebut diserahkan RSVI secara tunai kepada anak buah Kadishub, Tohom Lumban Gaol dan diteruskan kepada Julham Situmorang. Namun, uang itu disebut-sebut tidak pernah disetorkan ke kas daerah. (Jonatan/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Harga TBS Sawit di Simalungun Turun Hingga Rp40 per Kilogram