Legalitas Koperasi Merah Putih di Langkat Dikebut, 87 Telah Berbadan Hukum

Ilustrasi. (f:ist/mistar)
Langkat, MISTAR.ID
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) terus mempercepat proses legalisasi badan hukum Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Hingga pertengahan Juni 2025, tercatat sebanyak 87 koperasi telah resmi berbadan hukum dan tersebar di 18 kecamatan di wilayah Langkat.
Namun, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Langkat, Muhamad Syahrizal, mengungkapkan ada lima kecamatan lainnya belum memiliki satu pun KKMP maupun KDMP yang berbadan hukum.
Kelima kecamatan tersebut adalah Kutambaru, Bahorok, Pangkalan Susu, Brandan Barat, dan Sei Lepan.
"Belum lengkapnya berkas administrasi dari koperasi menjadi penyebab utama. Sebagian data sebenarnya sudah lengkap, dan saat ini tinggal menunggu antrean di notaris," jelas Syahrizal, Kamis (12/6/2025).
Dinas Koperasi dan UKM Langkat masih terus mendorong seluruh pengurus KKMP dan KDMP berikut pihak kelurahan dan desa, agar segera melengkapi berkas pembuatan badan hukum KKMP dan KDMP.
Lebih lanjut menurut Syahrizal, Pemkab Langkat telah menyediakan dana pendirian badan hukum ke notaris untuk seluruh KKMP dan KDMP di Langkat, sehingga pihak desa atau kelurahan tidak perlu menyediakan dana pendirian badan hukum ke notaris.
"Target kita paling lama pekan ketiga Juni ini seluruh KKMP dan KDMP di Langkat telah berbadan hukum semua, sehingga saat launching nasional pada bulan Juli mendatang seluruh KKMP dan KDMP sudah bisa operasional," kata Syahrizal.
Sebelumnya 277 KKMP dan KDMP di Langkat telah terbentuk akhir Mei lalu di 37 kelurahan dan 240 desa di Langkat. (endang/hm25)