Legalitas Kopdes Merah Putih di Simalungun Berjalan Lambat

Ilustrasi. (f:ist/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Simalungun telah rampung secara musyawarah desa (Musdes), namun proses legalitas badan hukum masih berjalan lambat. Hingga kini, baru 171 koperasi yang berhasil mengantongi Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kementerian Hukum dan HAM.
Sementara itu, sebanyak 242 nagori (desa) dan kelurahan lainnya masih dalam proses pengurusan legalitas. Bagi Kopdes yang telah mengantongi AHU, masih diwajibkan untuk melengkapi persyaratan administratif lainnya, seperti pembuatan stempel, NPWP, papan nama, hingga pembukaan rekening koperasi.
Ketua Relawan Pendamping Mandiri, Adil Saragih, menilai lambatnya proses legalitas ini disebabkan minimnya peran aktif Pemerintah Kabupaten Simalungun dalam menyosialisasikan proses pembentukan dan legalisasi koperasi ke masyarakat.
“Lambatnya legalitas badan hukum dari Kementerian Hukum dan Nomor Induk Koperasi dari Kementerian Koperasi terjadi karena pemerintah lambat melakukan sosialisasi. Akibatnya, pengurus yang terpilih belum memahami cara menyusun dokumen administrasi yang diperlukan,” ujar Adil Saragih, Kamis (12/6/2025).
Ia berharap Dinas Koperasi Simalungun segera turun tangan memberikan pendampingan administratif dan kolaborasi lintas elemen hingga tingkat nagori, guna mempercepat legalitas Kopdes Merah Putih yang ditargetkan tuntas akhir bulan ini.
“Tidak ada kata terlambat, tapi waktu terus berjalan. Maka Dinas Koperasi harus berkolaborasi dengan pihak-pihak yang memiliki jaringan dan pengetahuan koperasi di tingkat bawah,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Simalungun, Maruli Tambunan, menegaskan bahwa waktu masih memungkinkan untuk menyelesaikan seluruh legalitas Kopdes sebelum batas akhir pada 30 Juni 2025.
“Masih cukup waktu, kalau 15 koperasi bisa selesai satu hari, maka target ini bisa tercapai. Kita optimis,” kata Maruli.
Sebagai informasi, Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi sebelumnya menyampaikan seluruh proses legalisasi Kopdes Merah Putih harus tuntas pada akhir Juni 2025. Pemerintah pusat juga tengah menyiapkan bentuk kelembagaan koperasi yang telah resmi beroperasi.
Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebagai dasar hukum pembentukan 80 ribu koperasi di seluruh Indonesia. Pemerintah pun tengah menggenjot proses percepatan di seluruh daerah. (hamzah/hm25)