Langgar SOP Seleksi PPPK, 17 Kepala Sekolah di Batu Bara Dinonaktifkan

Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara di Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir. (f: ist/mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID
Penonaktifan 17 kepala sekolah (Kasek) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Batu Bara mulai menemui titik terang. Mereka dinonaktifkan terkait dugaan pelanggaran dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Batu Bara, Danil, membenarkan adanya penonaktifan tersebut.
“Benar, sebanyak 15 Kepala SD Negeri dan 2 Kepala SMP Negeri telah dinonaktifkan. Ini menindaklanjuti rekomendasi dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Batu Bara,” kata Danil, Kamis (12/6/2025).
Namun, Danil enggan memaparkan detail alasan penonaktifan dan meminta agar wartawan mengonfirmasi langsung ke Inspektorat Batu Bara.
Dikonfirmasi terpisah, Inspektur Pemkab Batu Bara, Hasrul Irfan menjelaskan penonaktifan dilakukan berdasarkan temuan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berkaitan dengan proses seleksi PPPK.
“Para kepala sekolah ini terbukti melakukan pelanggaran SOP terkait penyalahgunaan wewenang dalam administrasi pemberkasan seleksi PPPK tahun 2023,” ucap Hasrul.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Batu Bara, Aldi Ramadhan, mengatakan penonaktifan tersebut juga berkaitan dengan temuan dugaan pemalsuan data dalam proses seleksi.
"Ada indikasi kuat bahwa sejumlah kepala sekolah terlibat dalam memuluskan kelengkapan berkas administrasi milik calon peserta seleksi PPPK," ujar Aldi. (ebson/hm24)