Percepat Legalitas KMP, Bupati Simalungun Minta Dinas Terkait Aktif Mendampingi

Rapat koordinasi percepatan pembentukan Kopdes/Kopkel Merah Putih di Pendopo Rumah Dinas Bupati Simalungun, Pematang Raya.(f:ist/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, menekankan pentingnya percepatan legalitas Koperasi Merah Putih (KMP) di seluruh nagori dan kelurahan. Ia meminta dinas terkait turun langsung ke lapangan untuk mendampingi proses pembentukan badan hukum koperasi yang belum tuntas.
Hal itu disampaikan Bupati saat memimpin rapat koordinasi percepatan pembentukan Kopdes/Kopkel Merah Putih di Pendopo Rumah Dinas Bupati Simalungun, Pematang Raya, Kamis (12/6/2025). Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Benny Gusman Sinaga, Sekretaris Daerah Esron Sinaga, para staf ahli, asisten bupati, serta seluruh camat se-Kabupaten Simalungun.
"Saya minta agar dinas-dinas terkait memastikan berkas koperasi dari nagori atau kelurahan sudah sampai ke notaris untuk penerbitan badan hukum. Proses ini harus dikawal sampai selesai," kata Anton.
Bupati juga menginstruksikan agar kecamatan yang sudah 100 persen menyelesaikan pembentukan koperasi berbadan hukum membantu kecamatan lain melalui pendampingan dan berbagi pengalaman proses.
"Saat ini kita adalah satu tim. Jadi mari kita saling berkoordinasi dan bekerjasama agar program nasional ini berjalan sukses di Simalungun," ujarnya.
Lima kecamatan tercatat telah 100 persen membentuk Kopdes/Kopkel Merah Putih, yaitu Kecamatan Gunung Maligas, Bandar Huluan, Bosar Maligas, Dolok Panribuan, dan Haranggaol Horisan.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Simalungun, Marulitua Tambunan menyebutkan, saat ini sudah ada 174 koperasi yang berbadan hukum.
Namun, Marulitua mengakui masih ada kendala teknis dalam proses legalisasi koperasi, terutama pada sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) yang kerap mengalami gangguan saat pengesahan akta notaris. (indra/hm25)