KPK Soroti Peran Nicke Widyawati dalam Kasus Dugaan Korupsi LNG Pertamina

Gedung KPK dan foto insert Nicke Widyawati. (foto:ferry/wikipedia/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menampilkan dugaan keterlibatan mantan Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair.
Nama Nicke muncul setelah mantan Direktur Gas PT Pertamina (2012–2014) Hari Karyuliarto meminta dua mantan atasannya, Nicke dan mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pernyataan Hari seharusnya disampaikan langsung kepada penyidik, bukan ke publik.
"Kalau memang benar demikian, sudah disampaikan penyidikan kepada penyidik pada saat diperiksa," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (26/9/2025).
Hari Karyuliarto sebelumnya tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan dan kembali mendesak agar Nicke Widyawati dan Ahok ikut dimintai pertanggungjawaban.
“Untuk kasus LNG, saya minta Pak Ahok dan Bu Nicke bertanggung jawab, salam buat mereka berdua ya,” katanya pada Kamis (25/9/2025). Ia juga menyampaikan terima kasih kepada KPK yang telah mengizinkannya menjalani pembantaran perawatan di rumah sakit.
Dalam kasus ini, Hari telah ditetapkan sebagai dugaan dugaan LNG Pertamina periode 2013–2020. KPK juga menjabat mantan Senior Vice President Gas & Power sekaligus mantan Direktur Gas Pertamina, Yenni Andayani. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama sejak 31 Juli 2025.
Kasus LNG Pertamina sebelumnya juga menyeret mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, yang vonisnya diperberat Mahkamah Agung menjadi 13 tahun penjara serta denda Rp650 juta.
Dalam kasus Hari dan Yenni, pengadaan LNG dilakukan melalui pembelian impor dari Corpus Christi Liquefaction, LLC, anak usaha Cheniere Energy Inc. asal Amerika Serikat, dengan kontrak senilai sekitar USD12 miliar untuk masa berlaku 20 tahun (2019–2039).
KPK yang melakukan pengadaan LNG ini dilakukan tanpa pedoman pengadaan, tanpa kajian teknis dan ekonomi, serta tanpa kontrak “back to back” penjualan LNG di dalam negeri. Hingga kini, hasil pembelian LNG itu belum pernah masuk ke Indonesia dan harganya jauh lebih mahal dibandingkan gas domestik.
Selain itu, diduga tidak terdapat izin Kementerian ESDM, persetujuan RUPS maupun Dewan Komisaris Pertamina, serta ditemukannya indikasi pemalsuan dokumen dan evaluasi pelaporan perjalanan dinas ke Amerika Serikat terkait penandatanganan kontrak.
Ahok sendiri sudah beberapa kali dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus LNG Pertamina. Ia menyebut pernah menemukan indikasi masalah dan melaporkannya ke Kementerian BUMN. Sementara Nicke Widyawati juga sempat diperiksa KPK pada tahun 2024 sebagai saksi dalam kasus yang terjadi sebelum masa jabatannya.
KPK menegaskan hingga kini status Nicke Widyawati masih sebagai Saksi. Lembaga antirasuah itu akan mengkonfirmasi setiap informasi yang disampaikan secara resmi kepada penyidik sesuai prosedur hukum yang berlaku. (berbagaisumber/*)