Wednesday, September 24, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Fakta Terbaru Kasus Kuota Haji 2024: Uang Khalid Basalamah Jadi Barang Bukti KPK

Rabu, 24 September 2025 16.17
fakta_terbaru_kasus_kuota_haji_2024_uang_khalid_basalamah_jadi_barang_bukti_kpk

Jubir KPK Budi Prasetyo saat mendengarkan pertanyaan awak jurnalis dalam sebuah konferensi pers. (foto:rri/chairulumam/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pendakwah Khalid Basalamah telah menyerahkan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Namun, uang tersebut belum dapat langsung dikembalikan kepada jemaah yang bersangkutan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan, uang yang diserahkan Khalid Basalamah bukanlah hasil suap, melainkan bagian dari proses penyelidikan atas dugaan permintaan dana oleh oknum Kementerian Agama. Saat ini, penyidik ​​KPK masih fokus membuktikan dugaan perbuatan melawan hukum oleh pihak-pihak terkait.

Melansir dari merdeka.com, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa uang yang disita statusnya adalah barang bukti. Nasib uang tersebut akan ditentukan oleh majelis hakim, apakah akan dirampas untuk negara atau dikembalikan.

"Itu nanti bergantung pada keputusan hakim di tahap konferensi. Saat ini kami masih fokus di tahap penyidikan untuk pembuktian perkaranya," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Alasan KPK Belum Mengembalikan Uang ke Jemaah

KPK belum mengembalikan uang yang diserahkan Khalid Basalamah kepada jemaah karena statusnya sebagai barang bukti dalam kasus dugaan interpretasi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Uang tersebut digunakan untuk pembuktian kepentingan di pengadilan.

Budi Prasetyo menambahkan, proses hukum yang tengah berlangsung diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Duduk Perkara dan Pengembalian Uang

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. KPK menemukan adanya indikasi jual-beli kuota haji khusus yang dibanderol Rp200 juta hingga Rp300 juta per orang. Modus yang digunakan adalah pengaturan tenggat waktu pelunasan biaya haji khusus yang sangat singkat, yakni hanya lima hari.

Khalid Basalamah diperiksa KPK sebagai saksi fakta. Ia diduga menggunakan kuota khusus yang disengketakan dalam perjalanan haji 2024.

KPK menegaskan bahwa Khalid Basalamah adalah korban pemerasan oknum Kemenag. Ia mengaku dimintai penyidik ​​KPK untuk mengembalikan uang terkait kasus kuota haji.

Waktu dan Tujuan Pengembalian Uang

Khalid Basalamah mengembalikan uang ke KPK secara bertahap mulai 15 September 2025. Jumlah pasti uang yang diserahkan masih dihitung oleh penyidik. Ia menyebut total uang yang dipungut dari jemaah mencapai USD 568.000.

Uang tersebut dikembalikan sebagai bukti adanya dugaan permintaan dana oleh oknum Kemenag dalam pembagian kuota haji. Menurut KPK, keberadaan uang itu sangat diperlukan sebagai barang bukti dalam pembuktian tindak pidana. Pengembalian bertahap dilakukan karena adanya batasan penarikan dana di bank. (*)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN