Kapolres Dairi Dipraperadilkan ke PN Sidikalang, Penetapan Tersangka Dinilai Dipaksakan

Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan. (foto:manru/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, bersama Kasat Res Narkoba, AKP Bram Candra, resmi dipraperadilkan ke Pengadilan Negeri Sidikalang atas penetapan tersangka yang dinilai terkesan dipaksakan.
Praperadilan tersebut dibenarkan oleh Ronald Vana Manik, didampingi Muhammad Abdi Manullang dan Jasnan D. Sipayung dari Kantor Hukum Ronald Vana Manik, S.H. & Rekan, di Sidikalang, Selasa (11/11/2025).
“Kapolres Dairi bersama Kasat Narkoba resmi dipraperadilkan oleh klien kami berinisial ANG,” kata Ronald.
Ia menjelaskan, permohonan praperadilan diajukan berdasarkan sejumlah fakta hukum dan argumentasi yang menilai tindakan termohon Kapolres Dairi dan Kasat Narkoba telah melanggar ketentuan perundang-undangan dalam penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan penahanan.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap ANG tidak disertai bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi disebut hanya mendasarkan penetapan tersangka pada keterangan RS, yang mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari ANG. Namun, saat dilakukan penggeledahan terhadap ANG di Café Hoax, polisi tidak menemukan barang bukti apa pun.
Ronald menambahkan, kliennya ditangkap bersama RS dan 12 orang lainnya, namun hanya ANG dan RS yang ditahan. Selama enam hari pertama penahanan, ANG disebut tidak menerima surat perintah apa pun. Hingga akhirnya, pada 1 September 2025, diterbitkan surat perintah penangkapan dan perpanjangan penangkapan yang ditandatangani secara terpaksa oleh kliennya.
Selain itu, pada 26 Oktober 2025, RS membuat surat pernyataan yang mencabut kesaksiannya. Dalam surat tersebut, RS menyebut keterangannya sebelumnya diberikan di bawah tekanan penyidik.
Kuasa hukum menilai, penetapan tersangka terhadap ANG tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Baca Juga: Kapolres Dairi Diminta Segera Tangkap Terduga Pelaku Cabul terhadap Kakak Beradik Anak di Bawah Umur
“Dengan tidak terpenuhinya dua alat bukti, maka penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum,” ujar Ronald.
Sebelumnya, diberitakan Mistar, status hukum ANG dipertanyakan tim kuasa hukumnya karena tidak ditemukan barang bukti narkotika saat penangkapan. Mereka juga menyayangkan rilis Kasi Humas Polres Dairi, Ipda Ringkon Manik, yang menyebut ANG sebagai bandar narkoba dalam grup Media Center Res Dairi.
“Pernyataan itu terlalu dini dan terkesan dipaksakan. Hingga kini penyidik belum menemukan barang bukti sabu atau dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ANG sebagai tersangka,” tegas Abdi. (hm16)


























