Bukan Terorisme, Polisi Pastikan Ledakan di SMAN 72 Jakarta Murni Tindak Kriminal

PPID Densus 88 Anti Teror Polri AKBP Mayndra Eka Wardhana dalam jumpa pers soal ledakan di SMAN 72 Jakarta. (foto: detik/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Densus 88 Anti Teror Polri memastikan ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang dilakukan pelaku berinisial ABH, tidak termasuk tindak pidana terorisme. Kasus ini dikategorikan sebagai kriminal umum.
“Densus 88 telah melakukan pemeriksaan terkait jaringan teror, baik global, regional, maupun domestik. Hingga saat ini, tidak ditemukan indikasi aktivitas terorisme yang dilakukan ABH. Tindakan ini murni kriminal umum,” ujar PPID Densus 88, AKBP Mayndra Eka Wardhana, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Kesimpulan tersebut didasarkan pada pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi yang telah diverifikasi Densus 88. “Tidak ada keterkaitan dengan jaringan manapun, sehingga insiden ini belum termasuk tindak pidana terorisme sebagaimana diatur UU Nomor 5 Tahun 2018,” kata Mayndra.
Mengenai nama-nama tokoh yang tertulis pada senjata airsoft gun milik pelaku, Mayndra menegaskan hal itu merupakan bentuk “memetic violence”, yakni peniruan ide atau inspirasi kekerasan dari konten daring, bukan indikasi keanggotaan dalam jaringan tertentu.
“Jika dilihat dalam komunitas kekerasan daring, pelaku hanya meniru nama tokoh atau ideologi yang berkembang. Itu semata-mata inspirasi bagi tindakannya, bukan tanda keterlibatan dalam jaringan teror,” ucap Mayndra. (hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Guru PNS Tewas Terlindas Truk di Jalan Panombeian Panei

























