Sumut Krisis Kepsek, Bobby Nasution Minta Seleksi Ketat dan Diklat

Gubsu, Bobby Nasution. (Foto: Susan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menjadi daerah keempat di Indonesia yang paling banyak kekosongan posisi kepala sekolah (Kepsek).
Menanggapi masalah ini, Gubernur Sumut, Bobby Nasution, menekankan perlunya pembenahan organisasi pendidikan. Menurutnya, kekurangan kepala sekolah adalah persoalan serius yang harus segera ditangani.
“Memang organisasinya (Dinas Pendidikan) yang perlu diperbaiki. Organisasinya harus benar-benar dibuat baik,” katanya, Jumat (4/7/2025).
Menurutnya, proses pengisian jabatan Kepsek tidak bisa dilakukan sembarangan. Pentingnya pemilihan yang baik dan selektif agar tidak mengabaikan kualitas dan kesiapan calon Kepsek.
“Karena itu saya sampaikan, hal-hal yang mengutamakan kebaikan selama pemilihan Kepsek tidak boleh kita sampingkan,” tuturnya.
Baca Juga: Indonesia Kekurangan 50 Ribu Kepala Sekolah
Bobby juga menambahkan, ketika ada kekosongan, pemerintah daerah harus bergerak cepat mengisinya. Kemudian, ia menilai pengisian tersebut sebaiknya sesuai berdasarkan pada tahapan-tahapan yang baik pula.
“Ibarat kata harus ada juga seperti diklat (pendidikan dan pelatihan) atau pembelajaran sebagai tahapan menjadi kepala sekolah,” ucapnya.
Di acara peluncuran Program Kepemimpinan Sekolah (KPS), Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa Indonesia memiliki 184.954 sekolah negeri di seluruh jenjang. Namun, hanya 144.882 sekolah yang memiliki kepsek aktif.
Sisanya, 40.072 posisi kepsek kosong. Kekosongan ini terbagi karena kepsek yang pensiun sekitar 10.889 orang, berstatus pelaksana tugas (Plt) sebanyak 26.909 orang dan satuan pendidikan tanpa kepsek mencapai 13.163 orang.
Posisi pertama ditempati Jawa Barat dengan jumlah kekosongan yakni 7.490 kepala sekolah, disusul Jawa Tengah sekitar 6.881, dan Jawa Timur sebanyak 6.513 orang. Sementara posisi keempat diisi oleh Sumut dengan kebutuhan sebanyak 2.948 kepala sekolah. (susan/hm20)