Friday, July 4, 2025
home_banner_first
MEDAN

Tunggu Hasil Polrestabes, Pemko Medan Akan Kaji Pencabutan Izin Hotel Sibayak

journalist-avatar-top
Jumat, 4 Juli 2025 14.05
tunggu_hasil_polrestabes_pemko_medan_akan_kaji_pencabutan_izin_hotel_sibayak

Hotel Sibayak Medan. (Foto: Reformasi Bangsa/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Di tengah munculnya permintaan pencabutan izin Hotel Sibayak lantaran diduga menjadi sarang prostitusi, Pemko Medan, segera memeriksa semua izin hotel yang beralamat di Jalan Nibung Raya, Kecamatan Medan Petisah, tersebut.

Saat ini, Dinas Pariwisata Kota Medan masih menunggu hasil penyidikan Polrestabes Medan guna mengetahui faktanya.

“Berkaca pada D’Red KTV dan Dragon KTV kemaren, kita tetap harus menunggu hasilnya dari kepolisian. Jika memang ditemukan pelanggaran, maka akan kita tindaklanjuti memeriksa izin usahanya sebelum nanti dicabut izinnya,” ucap Kadis Pariwisata Kota Medan, M Odi Anggia Batubara, saat dikonfirmasi Mistar, Jumat (4/7/2025).

Odi menegaskan, jika memang hasil penyidikan kepolisian membuktikan Hotel Sibayak ada aktivitas prostitusi, dengan begitu sudah jelas Hotel Sibayak melanggar izin usahanya.

“Izin usahanya hotel, maka aktivitasnya harus tempat menginap atau menggelar kegiatan. Jadi kalau ada kegiatan lain seperti prostitusi jelas melanggar izin, Dinas Pariwisata selaku pengawasan akan menindak itu,” ucapnya.

Dijelaskan Odi, secara regulasi hanya Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan yang bisa mencabut izin suatu usaha.

“Sifatnya kita memberikan rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan, setelah itu ditindaklanjuti DPMPTSP. Pada prinsipnya jika memang melanggar pasti kita tindak, nanti kita Kordinasikan dengan OPD lainnya untuk melihat kesalahannya. Jika memang fatal, tidak menutup kemungkinan dicabut izin usahanya,” tuturnya. (rahmad/hm20)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN