Polisi Tangkap Pemuda di Tebing Tinggi Miliki 5,19 Gram Sabu

Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. (foto:istimewa/mistar)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Seorang pria pengangguran berinisial MS alias Nyoi (26), warga Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diamankan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi dalam penggerebekan di sebuah rumah.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,19 gram, Sabtu (13/9/2025) malam.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, membenarkan penangkapan tersebut, Jumat (26/9/2025).
Baca Juga: Pengedar 13 Paket Sabu Ditangkap di Nias
“Penangkapan terhadap MS dilakukan dari sebuah rumah di Jalan Ir. H. Juanda, Lingkungan II, Kelurahan Karya Jaya, Kota Tebing Tinggi,” ujarnya.
Saat penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu seberat 5,19 gram dalam plastik klip transparan. Selain itu, turut disita satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor, sebuah handphone, dan kunci rumah yang diduga terkait peredaran narkoba.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di daerah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menggerebek rumah dan mengamankan MS bersama barang bukti,” jelas Mulyono.
Dari hasil interogasi di lapangan, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya. Saat ini, MS bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (nazli/hm16)


























