Thursday, September 25, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pengedar 13 Paket Sabu Ditangkap di Nias

Kamis, 25 September 2025 19.28
pengedar_13_paket_sabu_ditangkap_di_nias

Tersangka ESB setelah ditangkap polisi. (foto:istimewa/Mistar)

news_banner

Nias, MISTAR.ID

ESB, 42 tahun warga Desa Hiliwarokha, Kabupaten Nias, pengedar 13 paket narkoba jenis sabu-sabu ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Nias.

Kapolres Nias, AKBP Agung menerangkan pelaku ESB ditangkap pada Selasa (23/9/2025) bersama barang bukti sebanyak 13 paket narkotika jenis sabu.

“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.45 WIB di Desa Hiliwarokha, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias,” ujarnya, Kamis (25/9/2025).

Dari tangan tersangka ESB, sambung Agung, polisi turut mengamankan 13 paket plastik klip transparan berisi butiran kristal diduga sabu dengan berat 100 gram, satu unit handphone, satu botol permen karet, satu gulungan lakban warna hitam dan dua buah mancis.

Dikatakan Agung, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan terkait adanya aktivitas jual-beli narkoba di sekitar lokasi. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya penindakan di rumah terduga pelaku.

Saat penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di kamar rumahnya. Kepada polisi, pelaku ESB mengakui jika seluruh barang tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan polisi.

Pelaku ESB bersama sejumlah barang bukti telah diboyong ke ruangan Satuan Reserse Narkoba Polres Nias, untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

“Polisi juga akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, tes urine terhadap pelaku, melengkapi administrasi penyelidikan, dan menggelar perkara. Kita (Polres Nias) akan terus komitmennya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya Polres Nias,” ucapnya. (Matius/hm18)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN