Petani di Karo Nekat Tanam Ganja dan Edarkan Sabu Ditangkap Polisi

Tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti. (foto:humaspolrestanahkaro/mistar)
Karo, MISTAR.ID
Seorang petani di Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, berinisial HB alias GB (48) ditangkap polisi, karena kedapatan menanam ganja dan mengedarkan sabu.
Ia diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo saat berada di ladang ganja miliknya, Selasa (23/9/2025) sore.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya petugas menemukan aktivitas mencurigakan di ladang HB.
“Di lokasi, ditemukan delapan batang tanaman ganja seberat 2.600 gram dan lima paket sabu seberat 0,38 gram,” ujar Eko, Kamis (25/9/2025).
Saat diinterogasi, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia pun langsung digelandang ke Mapolres Tanah Karo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2), Pasal 114 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolres. (abay/hm16)