Thursday, July 31, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pemuda di Batang Kuis Ditangkap Bawa Samurai, Terancam 10 Tahun Penjara

journalist-avatar-top
Rabu, 30 Juli 2025 19.14
pemuda_di_batang_kuis_ditangkap_bawa_samurai_terancam_10_tahun_penjara

NP saat berada di kantor polisi. (foto: Humas Polresta Deli Serdang)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Seorang pemuda berinisial NP, 20 tahun, warga Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis, ditangkap petugas Satreskrim Polresta Deli Serdang karena kedapatan membawa senjata tajam jenis samurai tanpa izin, Minggu (27/7/2025) malam.

Penangkapan terjadi saat petugas tengah berpatroli rutin di Jalan Desa Aras Kabu – Batang Kuis, Kecamatan Beringin. Selain NP, enam rekannya turut diamankan untuk pemeriksaan, namun hanya NP yang terbukti melanggar hukum dan akhirnya ditahan.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, menyatakan NP dijerat dengan Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.

"Ini bagian dari langkah preventif dan represif dalam memberantas kejahatan, khususnya kepemilikan senjata tajam yang bisa digunakan untuk aksi kriminal seperti begal," ujar Risqi, Rabu (30/7/2025).

Risqi menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Ia juga mengimbau masyarakat agar proaktif melapor jika menemukan potensi kejahatan di lingkungan sekitar.

"Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif," katanya.

Saat ini tersangka NP bersama barang bukti samurai telah diamankan di Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut. (sembiring/hm24)

REPORTER: