KKJ Sumut Kecam Tindakan Arogan Edi Surahman terhadap Jurnalis

Oknum Anggota DPRD Sumatera Utara, Edi Surahman Sinuraya, Saat menunjukkan sikap arogansi terhadap wartawan Mistar. (foto:dokumen/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Ketua Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut), Array Arnacho, mengecam keras tindakan arogan yang diduga dilakukan anggota DPRD Sumut, Edi Surahman Sinuraya, terhadap jurnalis Harian Mistar saat peliputan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (15/9/2025).
Menurut Array, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena jurnalis yang menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Apa yang dilakukan oknum anggota DPRD Sumut itu seharusnya tidak boleh terjadi. Jurnalis dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,” ujar Array kepada wartawan.
Ia menekankan bahwa peliputan media merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dalam sistem demokrasi, dan karena itu, tindakan menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip keterbukaan informasi.
“DPRD sebagai wakil rakyat semestinya memberikan ruang dan penghormatan kepada jurnalis agar mereka bisa bekerja secara bebas dan profesional,” ucapnya.
Array menambahkan, apabila sebuah RDP memang ditetapkan berlangsung tertutup, maka informasi tersebut dapat disampaikan secara baik-baik tanpa harus bersikap kasar atau mengintimidasi.
“Jika rapat bersifat tertutup, cukup disampaikan dengan cara yang santun. Tidak perlu mengusir atau mempermalukan jurnalis yang sedang bekerja,” katanya.
Tindakan Dapat Dipidana
Array juga mengingatkan bahwa tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” tegasnya.
Array berharap, peristiwa serupa tidak terulang kembali di masa mendatang, karena hal itu menciderai kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya.
Sebelumnya diberitakan, Edi Surahman Sinuraya, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi E DPRD Sumut, diduga bersikap arogan dengan mengusir secara kasar wartawan Harian Mistar saat meliput RDP bersama Dinas Pendidikan Sumatera Utara di ruang rapat Komisi E. Tindakan tersebut menuai kecaman dari berbagai pihak, khususnya komunitas jurnalis. (ari/hm27)
























