Pemko Medan Diminta Revisi Perda Sebelum Terbitkan Perwal Tarif Parkir

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah. (foto:istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah, mengingatkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar tidak menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) terkait tarif parkir tepi jalan.
Hal ini disampaikan Bahrumsyah menyusul rencana Pemko Medan menerbitkan Perwal tentang penyesuaian atau penurunan tarif parkir kendaraan roda dua dan roda empat, yang ditargetkan mulai berlaku pada tahun 2025.
“Perwal pengurangan tarif parkir tidak bisa diterbitkan jika tarifnya sudah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi. Jadi, Pemko Medan jangan membuat aturan yang tumpang tindih,” ujarnya, Senin (15/9/2025).
Ketua DPD PAN Kota Medan itu menegaskan, perubahan tarif parkir tidak cukup hanya melalui Perwal. Menurutnya, Pemko Medan harus lebih dulu merevisi Perda yang ada.
“Isi Perda itu harus dicek kembali. Perwal tidak boleh bertentangan atau melebihi kewenangan Perda. Kalau tarif parkir sudah ditentukan dalam Perda, maka perubahan hanya bisa dilakukan setelah Perdanya direvisi,” ucapnya.
Lebih lanjut, Bahrumsyah menilai kebijakan pengutipan parkir yang selama ini diterapkan Pemko Medan sudah keliru. Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024, disebutkan bahwa pengutipan parkir dilakukan secara manual.
“Namun faktanya, Pemko Medan menerapkan dua sistem pembayaran parkir, yaitu parkir berlangganan dan parkir konvensional, dengan tarif sesuai Perda,” katanya.
Sebagai informasi, Pemko Medan saat ini tengah membahas Perwal baru tentang penyesuaian tarif parkir. Dalam aturan tersebut, sistem pembayaran parkir akan menggunakan dua metode, yaitu tunai dan non tunai melalui QRIS. (rahmad/hm27)