Monday, September 15, 2025
home_banner_first
MEDAN

DPRD Sumut Gagas Perda Pemuda, Solusi atau Sekadar Janji Politik?

journalist-avatar-top
Senin, 15 September 2025 06.29
dprd_sumut_gagas_perda_pemuda_solusi_atau_sekadar_janji_politik

Sejumlah pemuda tengah berbaris mencari lapangan pekerjaan. DPRD Sumut tengah menggagas Perda tentang Pemuda yang memberikan peluang kerja bagi pemuda setempat. (f: antara/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Tingginya angka pengangguran di Sumatera Utara masih menghantui, terutama di kawasan Medan Utara, yang justru berada di tengah kawasan industri. Ribuan anak muda usia produktif terjebak tanpa pekerjaan. Persoalan ini tentunya makin menambah panjang daftar persoalan sosial.

Di tengah situasi itu, DPRD Sumut tengah menggagas Perda tentang Pemuda. Sebuah regulasi yang digadang-gadang mampu membuka peluang kerja dan mengangkat martabat generasi muda daerah, khususnya di kawasan Medan Utara, yang meliputi Kecamatan Medan Deli, Marelan, Labuhan, hingga Belawan.

Namun, benarkah Perda ini bisa menjadi jawaban? Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Sumatera Utara, Irham Buana Nasution menyampaikan, Perda tentang Pemuda dibentuk sebagai upaya mengatasi maraknya pengangguran.

“DPRD Sumut saat ini sedang merencanakan Perda tentang Pemuda, tetapi tahapannya masih dalam pembahasan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya kita dalam mengupayakan terbukanya lapangan pekerjaan secara optimal,” ujarnya kepada Mistar, Jumat (12/9/25).

Politisi Partai Golkar itu menyampaikan, Perda Pemuda akan menyangkut berbagai hal, meliputi perwujudan mekanisme penerimaan karyawan di setiap perusahaan, khususnya dalam merekrut karyawan yang berasal dari domisili lokasi perusahaan bersangkutan.

“Jadi yang dibahas bukan hanya berkaitan dengan ormas kepemudaan, tetapi juga pemuda itu sendiri, baik itu regulasi dalam memberdayakan anak muda di wilayah perusahaan itu agar mendapatkan peluang kerja yang lebih besar,” kata Irham.

Ia mengatakan, pihaknya akan mengkaji berbagai aspek dalam mewujudkan Perda tersebut dan mematangkannya agar nantinya para anak muda di setiap wilayah perusahaan dapat diberdayakan secara maksimal.

“Setelah kita kaji, kita akan melihat mana yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi maupun kabupaten/kota nantinya. Ke depan, pastinya akan ada surat edaran yang diterbitkan kepala daerah kepada beberapa perusahaan untuk mempekerjakan masyarakat yang berdomisili di kawasan perusahaan tersebut,” ucapnya.

Ia menjelaskan, surat edaran tersebut dapat diterbitkan oleh kepala daerah melalui regulasi Perda Pemuda yang telah dirancang oleh DPRD Sumut dan dapat digunakan dalam mengatasi pengangguran.

“Jadi pada intinya, fungsi Perda Pemuda ini berperan penting untuk menekan angka pengangguran. Bahkan dapat memprioritaskan penduduk yang berdomisili di kawasan sebuah perusahaan untuk bekerja di sana,” kata mantan Ketua KPU Sumut tersebut.

Salah satu contoh fungsi Perda Pemuda tersebut, sambung Irham, nantinya dapat direalisasikan di wilayah Medan Utara. Alasannya, wilayah ini merupakan kawasan industri ataupun lokasi dari berbagai perusahaan besar di pesisir Sumut.

“Saat ini, saya rasa potensi anak muda di kawasan Medan Utara yang direkrut hanya 10 persen oleh seluruh perusahaan yang ada di sana. Dengan kehadiran Perda Pemuda, kita berharap Perda ini mampu meningkatkan terbukanya lapangan pekerjaan yang lebih luas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Irham menjelaskan, kehadiran Perda Pemuda tentunya tidak bisa menafikan berbagai kebutuhan perusahaan. Sebab ia menilai, setiap perusahaan juga membutuhkan kompetensi ataupun keterampilan khusus untuk mengembangkan perusahaan itu sendiri.

“Karena memang perusahaan itu juga memiliki regulasi terkait keahlian dan keterampilan. Makanya saat kunjungan dapil kemarin, kita sangat mendorong setiap sekolah agar selalu memberikan pelatihan berbagai keterampilan kepada para siswanya,” ucapnya.

Untuk itu, sambung Irham, keterampilan seperti bidang komputer, sains, film, dan lainnya, dapat diharapkan menjadi potensi dan siap diterima untuk bekerja di sebuah perusahaan pada bidang yang selaras dengan kemampuan mereka.

“Itulah yang harus kita dorong, terutama bagi para pemuda di kawasan Medan Utara. Jadi sejak dia masih menjadi pelajar, keterampilannya sudah dibentuk dan diasah, guna mendapatkan peluang kerja yang besar di perusahaan di wilayah tempat tinggalnya,” katanya.

Angka Pengangguran Sumut

Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka pengangguran di Sumatera Utara (Sumut) mencapai 458 ribu orang pada 2024. Tamatan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) menjadi penyumbang pengangguran tertinggi dengan persentase 8,14 persen, diikuti oleh Sekolah Menengah Atas (SMA).

Kendati demikian, angka pengangguran ini justru sudah mengalami penurunan sejak tahun 2020. Pada Agustus 2020, pengangguran di Sumut pernah mencapai 508 ribu orang, kemudian Agustus 2021 sebesar 475 ribu orang, Agustus 2022 sebesar 473 ribu orang, dan Agustus 2023 sebesar 472 ribu orang.

Sementara itu, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) tahun 2024 sebanyak 5,60 persen. Jumlah Angkatan Kerja: 8.181 ribu orang. Penduduk Bekerja: 7.723 ribu orang. Sedangkan angka pengangguran lebih tinggi di wilayah perkotaan (7,04 persen) dibandingkan perdesaan (3,67 persen).

Minimalisir Masalah Sosial

Terpisah, Pengamat Sosial dan juga dosen Universitas Sumatera Utara (USU), Agus Suriadi menilai, upaya DPRD Sumut dalam menggagas Ranperda Pemuda harus melihat hal yang lebih jauh, termasuk plus-minus Ranperda ini.

"Tentu sangat kita apresiasi, namun DPRD juga harus mempertimbangkan plus-minusnya. Saya melihat ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh DPRD Sumut dari kebijakan tersebut," ujarnya.

Agus menilai, Perda ini dapat menciptakan lebih banyak peluang kerja bagi pemuda, yang merupakan salah satu kelompok yang paling terdampak pengangguran. Dengan adanya ruang bagi pemuda untuk mendapatkan pekerjaan, diharapkan dapat mengurangi angka pengangguran di daerah tersebut.

Selain itu, menurutnya, Perda ini nantinya akan memberikan kesempatan kepada pemuda untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah, sehingga mereka merasa lebih terlibat dan bertanggung jawab.

"Di samping itu juga dapat meningkatkan keterampilan dan pengalaman bagi para pemuda dan tentunya sangat penting untuk karier mereka di masa depan," katanya.

"Mengurangi pengangguran, artinya dapat membantu menurunkan angka kriminalitas dan masalah sosial lainnya yang sering kali terkait dengan ketidakpuasan pemuda," imbuh Agus.

Agus Suriadi juga menekankan, gagasan Perda tentang Pemuda ini juga menjadi tantangan besar dalam mewujudkan dan mengimplementasikannya. Tantangan dalam pelaksanaan Perda tersebut di antaranya, alokasi anggaran dan sumber daya yang memadai untuk mendukung program-program yang direncanakan.

"Keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat diperlukan untuk memastikan keberhasilannya," katanya.

Menurut Agus, Perda ini memberikan peluang bagi pemuda setempat untuk mendapat pekerjaan, meskipun persaingan di pasar kerja bisa menjadi sangat ketat, terutama jika tidak ada peningkatan kualitas pendidikan dan keterampilan.

"Pemuda yang tidak memiliki keterampilan yang sesuai mungkin masih akan kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan," ujarnya.

Selain itu, menurut Agus, ada risiko jika para pemuda menjadi terlalu bergantung pada kebijakan pemerintah tanpa berusaha untuk mengembangkan keterampilan dan inisiatif sendiri.

"Perda ini boleh menjadi solusi jangka pendek, tetapi harus diimbangi dengan pendidikan dan pengembangan keterampilan," tukasnya.

Agus juga berharap agar peluang kerja yang didapat oleh pemuda setempat bisa memastikan kalau pekerjaan yang tersedia punya kualitas, alias tidak hanya sekadar pekerjaan sementara yang tidak memberikan manfaat jangka panjang bagi pemuda bersangkutan.

"Saya menilai gagasan untuk mengimplementasikan Perda Pemuda di Sumut memiliki potensi besar untuk mengatasi masalah pengangguran di kalangan pemuda," katanya.

Namun bagi Agus, keberhasilan dari Perda ini juga sangat bergantung pada bagaimana implementasinya dan dukungan yang diberikan oleh semua pihak.

"Diperlukan kolaborasi yang erat antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat untuk mencapai tujuan yang diinginkan," tandasnya.(arie/mis)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN