Monday, September 15, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sidang Praperadilan di Tanjungbalai Soroti Dugaan Pelanggaran Penangkapan Muhammad Ferdi Hasibuan

journalist-avatar-top
Senin, 15 September 2025 15.05
sidang_praperadilan_di_tanjungbalai_soroti_dugaan_pelanggaran_penangkapan_muhammad_ferdi_hasibuan

Persidangan Praperadilan Ferdi Hasibuan yang ditangkap Intel Kodim 0208 di THM di Kilometer 7 Kecamatan Datukbandar Kota Tanjungbalai (Foto: Saufi/Mistar)

news_banner

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Kasus penangkapan narkotika yang menjerat Muhammad Ferdi Hasibuan kini memasuki babak baru. Melalui sidang praperadilan, tim kuasa hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Astara Kota Tanjungbalai membeberkan dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan aparat saat penangkapan.

Sidang dipimpin hakim tunggal Anton Alexander di Pengadilan Negeri Tanjungbalai. Agenda ini menjadi panggung utama bagi tim kuasa hukum untuk menguji legalitas tindakan kepolisian.

Ketua PBH Peradi Astara Kota Tanjungbalai, Guntur Surya Darma, S.H., saat membacakan permohonan praperadilan memaparkan kronologi penangkapan yang dinilai janggal, Senin (15/9/2025).

"Klien kami ditangkap oleh oknum TNI AD yang menyamar di sebuah tempat hiburan malam," ujar Guntur.

Menurutnya, ada dugaan pelanggaran prosedur serius. Penangkapan oleh pihak yang bukan kewenangannya ini, ditambah adanya cacat prosedur, harus diuji di pengadilan.

Tim hukum mengajukan 13 poin gugatan, salah satunya menyoroti keterlibatan intel Kodim 0208 Asahan dalam penangkapan. Penangkapan dengan metode undercover buy oleh TNI AD disebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta peraturan Kapolri dan BNN yang mengatur wewenang penyidikan.

Selain itu, surat perpanjangan penangkapan yang diterbitkan pada 6 Agustus 2025 dipersoalkan, sebab tersangka sudah ditangkap sejak 3 Agustus 2025. Perpanjangan tersebut dinilai tidak relevan.

"Praperadilan ini adalah upaya kami untuk menjaga hak asasi manusia dan mengawasi agar aparat penegak hukum bertindak sesuai koridor yang berlaku," tegas Guntur.

Sidang yang sempat tertunda karena tim kepolisian belum memiliki surat kuasa resmi kini kembali digelar. Hadir sebagai tim hukum Polres Tanjungbalai, Iptu Zainuddin dan Ipda RB Situmorang. Persidangan dijadwalkan berlanjut Selasa (16/09/2025), dengan target selesai dalam tujuh hari kerja.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa proses hukum, terutama dalam penegakan pidana, harus dilakukan sesuai prosedur. Putusan hakim nantinya akan menentukan apakah praperadilan ini menjadi peringatan bagi aparat agar lebih profesional. (Saufi/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN