Monday, September 15, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dugaan Pungli Rp20 Ribu di Mangrove Park, IWO Batu Bara Desak Polisi Bertindak

journalist-avatar-top
Senin, 15 September 2025 16.24
dugaan_pungli_rp20_ribu_di_mangrove_park_iwo_batu_bara_desak_polisi_bertindak

Pantai Sejarah yang berubah nama menjadi Batu Bara Mangrove Park dan tiket masuk yang diduga ilegal. (foto : dok. IWO Batu Bara/mistar)

news_banner

Batu Bara, MISTAR.ID

Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Batu Bara menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp20.000 terhadap pengunjung wisata tanpa tiket resmi.

Selain itu, IWO juga mempertanyakan perubahan nama destinasi wisata Pantai Sejarah di Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, yang kini disebut Batu Bara Mangrove Park.

Ketua PD IWO Kabupaten Batu Bara, Darmansyah atau akrab disapa Darman, Senin (15/9/2025), menyampaikan bahwa sejak era Bupati H. OK Arya Zulkarnain hingga Bupati kedua Zahir, program penanaman ribuan pohon mangrove telah digalakkan di Pantai Sejarah. Bahkan di masa Bupati ketiga, H. Baharuddin Siagian, program serupa juga dilaksanakan dan dihadiri Menteri Kehutanan RI Sulaiman Umar Siddiq.

"Pertanyaannya, sudah berapa luas reboisasi atau penanaman mangrove yang hampir setiap tahun dilakukan dan berapa anggarannya," ujar Darman.

Ia menambahkan, cikal bakal Mangrove Park bermula dari proyek rehabilitasi jalan produksi perikanan yang dibiayai APBD Batu Bara TA 2020 senilai Rp1,2 miliar lebih. Proyek tersebut semestinya berlokasi di Sungai Polong, Desa Gambus Laut, sesuai RKA tahun 2020.

Namun, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 48.B/LHP/XVIII.MDN/05/2021, proyek yang dikerjakan CV Hutama Karya mengalami kekurangan volume. Ironisnya, jalan yang dibangun dengan uang rakyat itu kemudian dihibahkan kepada Kelompok Tani Cinta Mangrove.

Di sisi lain, dugaan pungli di Batu Bara Mangrove Park menguat setelah ditemukan dua jenis tiket masuk. Satu di antaranya diduga ilegal karena tidak diporporasi Bapenda Kabupaten Batu Bara.

Plt Kepala Bapenda Batu Bara, Meylinda Lubis, membenarkan hal tersebut. "Itupun dilihat dulu tiketnya, ada nggak Bapenda mengeluarkan tiketnya? Karena mereka itu ada juga yang cetak sendiri. Boleh cetak sendiri tapi tetap porporasinya ke Bapenda," jelasnya melalui sambungan telepon.

Meylinda menegaskan bahwa untuk meningkatkan PAD wisata, sesuai aturan, pengelola wajib menyetor 10% dari nilai yang tertera di tiket.

Menanggapi itu, Darman mendesak Polres Batu Bara untuk tegas menindak praktik pungli di wisata Pantai Sejarah Perupuk.(ebson/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN