Dua Pria Asal Simalungun Ditangkap Polisi Bersama Narkoba Jenis Sabu dan Ganja

Kedua pelaku yang telah diamankan di Polres Simalungun. (Foto: Dokumentasi Polres Simalungun)
Simalungun, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba dan menyita sabu-sabu seberat 53,98 gram serta ganja lebih dari 100 gram.
Adapun identitas dua pria yang ditangkap yakni Ranto Damanik, 43 tahun, warga Huta 4 Batu 5 Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar, dan Rudiansyah Siregar, 36 tahun, yang berdomisili di Huta 2 Pematang Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait mengatakan penangkapan keduanya terjadi pada 12 September 2025 di lokasi berbeda setelah masyarakat melaporkan adanya transaksi narkoba di Huta 4 Batu 5 Nagori Silau Malaha.
“Pada pukul 00.30 WIB, Ranto Damanik berhasil diamankan dan personel di lapangan menyita 53,98 gram sabu-sabu dan ganja 4,32 gram,” ujar Henry, Senin (15/9/2025).
Baca Juga: Kuasa Hukum Silverius Bangun Tegaskan Kliennya Tak Terlibat Proyek Seragam Olahraga di Simalungun
Berdasarkan keterangan, Ranto Damanik mengakui narkotika tersebut miliknya yang diperoleh dari Rudiansyah di Huta 2 Pematang Simalungun.
“Personel kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Rudiansyah dari kediamannya. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan lagi narkoba jenis ganja mencapai 100 gram dan satu linting rokok berisi ganja,” ujarnya.
“Dari interogasi, Rudiansyah mengakui narkoba jenis sabu dan ganja tersebut memang miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Adi di Kota Tanjung Balai, sementara narkotika jenis ganja diperoleh dari Alvin, warga Medan,” katanya. (hamzah/hm25)