Thursday, September 25, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Ini Respons Kadis Kesehatan Samosir Usai Dilaporkan Wartawan TVRI ke Polisi

Kamis, 25 September 2025 16.07
ini_respons_kadis_kesehatan_samosir_usai_dilaporkan_wartawan_tvri_ke_polisi

Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Samosir. (foto:pangihutan/mistar)

news_banner

Samosir, MISTAR.ID

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Samosir, dr. Dina Hutapea, akhirnya angkat bicara usai dilaporkan wartawan TVRI, Junjungan Marpaung, ke Polres Samosir.

Laporan tersebut dibuat Senin (16/9/2025) atas dugaan penghalangan tugas jurnalistik saat peliputan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Samosir.

Dalam laporannya, Junjungan menyebut Dina menepis handycam yang digunakannya hingga mengalami kerusakan. Aksi itu disebut menghambat pekerjaannya sebagai jurnalis.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (25/9/2025), Dina enggan memberikan penjelasan rinci. “Tanyakan saja sama dia,” ujarnya singkat.

Ketika ditanya mengenai dugaan dirinya menepis handycam milik wartawan, Dina hanya menjawab, “Nanti ada saatnya.” Bahkan, saat kembali diminta keterangan lebih lanjut, ia memilih menutup diri. “No comment,” katanya. Dina juga menolak difoto saat wartawan meminta izin.

Peristiwa ini bermula pada Senin (15/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Gedung DPRD Samosir. Saat itu, Junjungan tengah melakukan peliputan RDP gabungan komisi yang membahas pemberhentian dr. Bilmar Delano Sidabutar dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Samosir.

Dalam sesi wawancara, Junjungan mengajukan pertanyaan kepada Dina sambil merekam dengan handycam. Namun, menurut pengaduannya, Dina menepis hingga hampir merampas handycam tersebut. Ia merasa tindakannya itu menghalangi kerja jurnalistik.

Merasa dirugikan secara profesional dan moral, Junjungan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Samosir, Selasa (16/9/2025). Dalam laporannya, ia menyebut dugaan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3) UU Pers, serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Sebagai bukti, Junjungan melampirkan rekaman video serta keterangan saksi bernama Mardiono Simanjuntak. Laporan tersebut telah diterima resmi oleh bagian reserse Polres Samosir dengan cap tanda terima bertanggal 16 September 2025. (pangihutan/hm16)


REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN