Tuntutan Mantan Kadishub Siantar Julham Situmorang Kasus Pungli Parkir Ditunda, Ini Penyebabnya

Mantan Kadishub Pematangsiantar, Julham Situmorang saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pematangsiantar, Julham Situmorang, terkait kasus pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) sejak Mei-Juli 2024 senilai Rp48,6 juta ditunda.
Sesuai jadwal persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) semestinya membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/11/2025).
Namun, persidangan terpaksa ditunda dan diundur ke Jumat (14/11/2025) mendatang karena JPU tengah ada kegiatan di Kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.
"Tunda hari ini, karena ada urgensi kegiatan kami. Tuntutannya sudah siap sebenarnya, tapi belum ada perintah karena masih ada giat. Jadinya ditunda ke hari Jumat, 14 November 2025," kata JPU Kurniawan Sinaga saat dihubungi Mistar via seluler.
Senada dengan JPU, Imanuel Sembiring selaku penasihat hukum Julham juga menuturkan sidang tuntutan ditunda dan kembali akan dibuka majelis hakim pada Jumat (14/11/2025).
Diketahui, dalam kasus ini, Julham didakwa dengan dakwaan primer pasal 12 huruf e jo pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian, didakwa dengan dakwaan subsider, yaitu pasal 11 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.


























