Monday, November 10, 2025
home_banner_first
SUMUT

Ratusan Warga Mengungsi ke Polres Dairi Akibat Pengrusakan Rumah Kades Parbuluan VI

Mistar.idSenin, 10 November 2025 13.26
EH
JM
ratusan_warga_mengungsi_ke_polres_dairi_akibat_pengrusakan_rumah_kades_parbuluan_vi

Ratusan warga, termasuk anak balita dan pelajar, harus menginap selama dua hari dua malam di halaman Markas Polres Dairi. (Foto: Manru/Mistar)

news_banner

Parbuluan, MISTAR

Dampak pengrusakan rumah Kepala Desa (Kades) Parbuluan VI, Parasian Nadeak, membuat ratusan warga, termasuk anak balita dan pelajar, harus menginap selama dua hari dua malam di halaman Markas Polres Dairi.

Kades dan warga meminta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Dairi segera mengambil tindakan atas kondisi tersebut.

Parasian Nadeak menjelaskan bahwa kondisi ini merupakan dampak dari pembiaran polisi terkait peristiwa pembakaran mes, gudang, sarana, dan fasilitas PT Gunung Raya Utama Timber Industries (GRUTI) di wilayah Tele II, yang terjadi pada Jumat (12/9/2025). Hingga saat ini, pelaku pembakaran belum ditangkap.

“PT Gruti telah meminta kepastian hukum dari polisi terkait aksi massa yang berujung pada pengrusakan dan pembakaran,” kata Parasian kepada Mistar pada Senin (10/11/2025).

Menurut Romulo dan Jusler, setelah kejadian pembakaran terhadap mess, massa kembali membakar alat berat dan sepeda motor. Puncaknya pada Sabtu (8/11/2025), sekelompok massa merusak rumah milik Kades Parbuluan VI.

Ironisnya, Parasian menyebutkan bahwa jauh sebelum pengrusakan rumahnya, ia sudah mengajukan permohonan perlindungan hukum dan pengamanan kepada Polres Dairi pada 30 Oktober 2025.

Surat permohonan tersebut juga ditembuskan ke Bupati Dairi, DPRD Dairi, Camat Parbuluan, dan Polsek Parbuluan, terkait lima kronologis permasalahan antara PT GRUTI dan masyarakat penolak.

Dalam suratnya, Parasian menegaskan bahwa mereka menduga adanya pihak yang sengaja memanaskan keributan sehingga berniat menyerang Pemerintahan Desa. Ia memohon perlindungan Polres Dairi dengan empat poin:

  1. Memberikan perlindungan hukum.
  2. Memberikan kepastian hukum atas segala tindakan intimidasi dari pihak yang memicu keributan.
  3. Apabila perlindungan hukum dan keamanan tidak diberikan, warga akan melakukan perlindungan mandiri dan siap melakukan perlawanan atas desakan masyarakat.
  4. Tetap bertindak sesuai aturan jika jaminan keamanan dan perlindungan diberikan.

“Namun, massa tetap merusak rumah saya dan mengancam keselamatan kami semua hingga akhirnya kami mengungsi ke Polres Dairi,” ujar Parasian.

Hingga berita ini ditulis, Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan dan Kasat Reskrim AKP Wilson Panjaitan tidak berhasil dihubungi. Bupati Dairi Vickne Sinaga juga belum memberikan respons atas konfirmasi melalui WhatsApp. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN