LPA Deli Serdang Desak Hukuman Kebiri untuk Ayah dan Paman Pelaku Kekerasan Seksual Anak

LPA Deli Serdang Desak Hukuman Kebiri untuk Ayah dan Paman Pelaku Kekerasan Seksual Anak
Deli Serdang, MISTAR.ID
Kasus kekerasan seksual kembali mencoreng nurani kemanusiaan di Kabupaten Deli Serdang. Seorang gadis berusia 16 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya sendiri, dibantu oleh adik pelaku—paman korban. Lebih memilukan, aksi bejat itu telah berlangsung sejak korban masih berusia 10 tahun.
Peristiwa ini terungkap setelah korban memberanikan diri mengadu kepada Ketua Ranting salah satu organisasi masyarakat setempat. Informasi tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan telah menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka.
Yang lebih mengejutkan, ayah korban ternyata merupakan residivis dalam kasus serupa. Ia bahkan masih berstatus tersangka dalam perkara kekerasan seksual lain yang tengah ditangani aparat hukum.
Menanggapi kasus ini, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang, Junaidi Malik, mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal, termasuk hukuman kebiri kimia, sebagai bentuk efek jera.
"Ini bukan hanya tindakan bejat, tapi juga bentuk pengkhianatan terhadap darah daging sendiri. Apalagi pelaku adalah residivis. Negara wajib bertindak tegas dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya, termasuk kebiri kimia. Jangan beri ruang bagi predator seksual untuk berkeliaran lagi," ujar Junaidi, Kamis (25/9/2025).
Selain menuntut keadilan, LPA juga mendorong pemerintah daerah untuk memberikan pendampingan menyeluruh bagi korban, mulai dari layanan medis, pemulihan psikologis, jaminan pendidikan, hingga perlindungan hukum secara berkelanjutan.
Junaidi juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam menciptakan lingkungan aman bagi anak-anak.
“Keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman, bukan malah menjadi sumber ancaman. Orang tua, paman, bibi, siapa pun yang memiliki hubungan darah harus menjadi pelindung utama. Jika anak menunjukkan perilaku atau tanda-tanda yang tidak biasa, dengarkan mereka. Jangan anggap remeh. Segera cari pertolongan,” katanya.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan oleh Unit PPA Polrestabes Medan. Masyarakat kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini tanpa kompromi dan memastikan keadilan ditegakkan bagi korban. (sembiring/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Pria di Bilah Hilir Tertangkap Bawa 2,29 Gram Sabu