Monday, November 10, 2025
home_banner_first
SUMUT

Pemberhentian Kades di Lumbanjulu Kasus Pelecehan Anak Tunggu Inkrah

Mistar.idSenin, 10 November 2025 16.28
JS
NS
pemberhentian_kades_di_lumbanjulu_kasus_pelecehan_anak_tunggu_inkrah

Plt Kadis PMDPPA Toba, Melati Silalahi. (foto:nimrot/mistar)

news_banner

Toba, MISTAR.ID

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perlindungan Perempuan dan Anak (PMDPPA) Kabupaten Toba belum dapat mengeluarkan surat pemberhentian terhadap salah seorang oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Lumbanjulu.

Pasalnya, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua anak yang diduga dilakukan oleh oknum kades itu belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMDPPA Toba, Melati Silalahi, mengatakan bahwa surat pemberhentian belum bisa diterbitkan karena perkara masih berada pada tahap penahanan di Polres Toba.

“Kita masih menunggu putusan pengadilan. Jika kades terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman, baru bisa dilakukan pemberhentian. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan Inspektorat untuk menentukan siapa yang akan menjadi Plt selama proses hukum berlangsung hingga ada putusan inkrah,” ujar Melati, Senin (10/11/2025).

Melati juga menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum kades tersebut. Menurutnya, jika dugaan pelecehan itu benar terjadi, maka sangat disesalkan karena sebagai kades seharusnya menjadi pelindung anak dan teladan bagi masyarakat.

“Padahal kades tersebut sudah pernah mengikuti sosialisasi perlindungan perempuan dan anak, bahkan menekankan agar desa ikut bertanggung jawab dalam melindungi anak. Tidak disangka justru oknum tersebut tersandung kasus ini,” ucapnya.

Ia menambahkan, kasus pelecehan seksual terhadap anak di Kabupaten Toba masih tergolong tinggi, meskipun menunjukkan penurunan setiap tahun berkat upaya sosialisasi yang dilakukan ke sekolah-sekolah dan pasar-pasar. Namun, kali ini dugaan pelaku justru berasal dari kalangan pejabat desa.

“Angkanya memang menurun. Pada tahun 2024 tercatat 26 anak di bawah umur menjadi korban. Sementara tahun 2025 menurun menjadi 15 anak,” jelas Melati.

Menanggapi kasus ini, Dinas PMDPPA akan memperkuat sosialisasi pencegahan pelecehan anak dengan melibatkan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Inspektorat untuk menyusun strategi sosialisasi hingga tingkat desa.

“Kadang teringat ucapan mantan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, tentang gagasan mendirikan lokalisasi bagi laki-laki agar tidak ada lagi korban pelecehan anak. Namun risikonya besar, bisa meningkatkan penyebaran penyakit seperti AIDS di Toba,” katanya mengakhiri. (hm16)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN