Monday, November 10, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

472 Pedagang Eks Gedung IV Pasar Horas Telah Lakukan Registrasi Ulang

Mistar.idSenin, 10 November 2025 19.24
JS
HH
472_pedagang_eks_gedung_iv_pasar_horas_telah_lakukan_registrasi_ulang

Proses perobohan Gedung IV Pasar Horas dilakukan setelah kebakaran yang melanda tahun lalu. (foto:dok/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Sebanyak 472 pedagang yang sebelumnya menghuni Gedung IV Pasar Horas Kota Pematangsiantar telah melakukan registrasi ulang.

Langkah ini dilakukan untuk pendataan para pedagang pascakebakaran yang terjadi tahun lalu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Pengelolaan Pasar Horas, Dinton Siagian, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan rekapitulasi terhadap para pedagang yang telah mendaftar ulang.

“Hingga kini prosesnya masih berlangsung. Tadi masih dilakukan perekapan. Data yang masuk menunjukkan sebanyak 472 pedagang sudah melakukan registrasi ulang,” ujar Dinton saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).

Lebih lanjut, Dinton menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan informasi lanjutan terkait jadwal registrasi ulang. Sesuai jadwal sebelumnya, proses registrasi dilakukan mulai 27 Oktober hingga 7 November 2025.

“Memang sebelumnya kita tetapkan sampai 7 November. Namun, kami masih menerima pendaftaran walaupun sudah lewat masa pengumuman resminya, dalam dua atau tiga hari ini. Kami perpanjang hingga Rabu ini, siapa tahu ada pedagang yang datanya belum lengkap atau belum mendapat pemberitahuan,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PD Pasar Horas Jaya (PD PHJ), Bolmen Silalahi, menyampaikan bahwa antusiasme pedagang dalam melakukan registrasi ulang mencerminkan keyakinan mereka terhadap prospek ekonomi di kawasan tersebut.

“Dengan kondisi yang lebih tertata, kami berharap kawasan ini menjadi pusat aktivitas ekonomi yang ramai dan tertib,” ujarnya.

Bolmen menambahkan, kawasan eks Gedung IV Pasar Horas nantinya akan dilengkapi dengan lantai dan atap balerong, toilet, jaringan listrik dan air, area parkir, serta CCTV.

Data hasil registrasi akan menjadi dasar penetapan status pedagang aktif sekaligus pemetaan calon penghuni kios permanen yang akan dibangun oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar. (hm16)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN