Wednesday, September 17, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Wartawan TVRI Laporkan Kadis Kesehatan Samosir ke Polisi Atas Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik

journalist-avatar-top
Rabu, 17 September 2025 18.31
wartawan_tvri_laporkan_kadis_kesehatan_samosir_ke_polisi_atas_dugaan_penghalangan_kerja_jurnalistik

Wartawan TVRI, Junjungan Marpaung, saat menunjukkan surat pengaduannya. (Foto: Pangihutan/Mistar)

news_banner

Samosir, MISTAR.ID

Seorang wartawan TVRI, Junjungan Marpaung, resmi melaporkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Samosir, dr. Dina Hutapea, ke Polres Samosir. Laporan yang diajukan pada Senin (16/9/2025) itu terkait dugaan tindak pidana penghalangan kerja jurnalistik.

Pengaduan ini muncul setelah Junjungan merasa tindakannya sebagai jurnalis dihambat saat meliput Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi DPRD Samosir, Senin (15/9/2025), yang membahas pemberhentian dokter Bilmar Delano Sidabutar dari status PNS Pemkab Samosir.

Menurut Junjungan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di Gedung DPRD Samosir. Saat tengah melakukan peliputan resmi menggunakan handycam, ia mengajukan pertanyaan kepada Kadis Kesehatan dan berusaha merekam jawabannya. Namun, respons yang diterima justru di luar dugaan.

“Dina Hutapea menepis hingga hampir merampas handycam yang saya gunakan. Akibatnya, saya terhalang menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Junjungan, Rabu (17/9/2025) di Pangururan.

Ia menilai perbuatan itu menghambat dan mengganggu kerja jurnalistik yang dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dasar Hukum Laporan

Dalam surat laporannya, Junjungan menyebut beberapa aturan hukum yang dilanggar:

Pasal 18 ayat (1) UU Pers: melarang siapapun menghalangi kerja jurnalistik, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta.

Pasal 4 ayat (3) UU Pers: menegaskan pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Pasal 335 KUHP: terkait perbuatan tidak menyenangkan, dalam hal ini tindakan menepis handycam saat peliputan.

Sebagai bukti, ia melampirkan rekaman video serta keterangan saksi bernama Mardiono Simanjuntak.

Junjungan berharap Polres Samosir segera menindaklanjuti laporannya serta memberikan perlindungan hukum.

“Peristiwa ini jelas merugikan saya. Sebagai wartawan, saya bekerja untuk kepentingan publik agar informasi dapat tersampaikan secara utuh,” tegasnya.

Tembusan laporan juga dikirimkan ke Kapolri, Dewan Pers, Kapolda Sumut, dan rekan jurnalis sebagai bentuk transparansi dan dukungan moral.

Polres Samosir telah menerima laporan tersebut dan mencatatnya melalui staf reserse dengan cap serta tanda terima tertanggal 16 September 2025.

Kasus ini kini menjadi perhatian kalangan jurnalis di Samosir. Sejumlah wartawan menilai dugaan penghalangan kerja pers merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers di daerah.(Pangihutan Sinaga/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN