Sunday, July 13, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dituntut Tujuh Tahun, Terdakwa Kasus Sisik Trenggiling Minta Hakim Objektif

journalist-avatar-top
Kamis, 10 Juli 2025 15.08
dituntut_tujuh_tahun_terdakwa_kasus_sisik_trenggiling_minta_hakim_objektif

Khairul Abdi, kuasa hukum terdakwa Amir Simatupang kasus sisik trenggiling. (foto: perdana/mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Amir Simatupang, terdakwa dalam kasus dugaan perdagangan ilegal 1,2 ton sisik trenggiling di Kabupaten Asahan, dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran telah berlangsung sejak 24 Maret 2025 dan kini memasuki tahap akhir.

Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 14 Juli 2025, dengan agenda duplik, di mana penasihat hukum akan memberikan tanggapan atas replik dari jaksa.

Penasihat hukum terdakwa, Khairul Abdi Silalahi, menyatakan kliennya hanyalah perantara dan bukan pemilik atau otak dari perdagangan sisik trenggiling tersebut.

“Dalam pledoi sebelumnya, kami mohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan kembali peran terdakwa. Amir bukan pemilik barang, ia hanya perantara. Kami berharap hakim benar-benar mencermati seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan,” ujarnya, Kamis (10/7/2025).

Abdi juga menyebut dalam persidangan telah terungkap barang bukti berasal dari gudang Polres Asahan, yang diduga dikeluarkan oleh seorang oknum polisi, Alfi Hariadi Siregar, yang kini berstatus tersangka setelah permohonan praperadilannya ditolak PN Kisaran.

Dua prajurit TNI, Muhammad Yusuf dan Rahmadani Syahputra, juga telah lebih dulu diadili di Pengadilan Militer Medan dalam perkara yang sama. Namun, menurut tim kuasa hukum Amir, tuntutan terhadap kedua prajurit itu jauh lebih ringan.

“Kami kecewa, karena klien kami dituntut tujuh tahun, sementara dua prajurit TNI justru dituntut ringan. Di mana asas keadilannya?” kata Abdi.

Ia juga menduga adanya jaringan terstruktur dari hulu ke hilir dalam kasus ini, yang melibatkan pihak-pihak lain di Polres Asahan. Oleh sebab itu, pihaknya mendesak agar asal usul dan alur distribusi 1,2 ton sisik trenggiling diungkap secara menyeluruh.

Kasus ini mencuat ke publik setelah operasi gabungan Polisi Militer TNI AD, Polda Sumut, dan Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera pada 11 November 2024 lalu berhasil membongkar jaringan perdagangan sisik trenggiling yang dilindungi secara hukum.

Sementara itu, Juru Bicara PN Kisaran, Irse Yanda Prima, menyampaikan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Alfi Hariadi telah ditolak, karena penyidik mampu membuktikan minimal dua alat bukti yang sah.

“Namun, pembuktian materiil tetap akan diuji di persidangan pokok perkara. Kita masih menunggu pelimpahan berkas ke PN Kisaran,” ucap Irse. (perdana/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN