Saturday, July 12, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pengacara Gadungan Ditangkap Polres Tapteng Usai Diduga Cabuli Adik Angkat

journalist-avatar-top
Sabtu, 12 Juli 2025 18.34
pengacara_gadungan_ditangkap_polres_tapteng_usai_diduga_cabuli_adik_angkat

Tersangka pelaku cabul, MFL, saat diperiksa penyidik Polres Tapteng dan pengacara. (foto:istimewa/mistar)

news_banner

Tapteng, MISTAR.ID

Seorang pria berinisial MFL, 36 tahun, yang kerap mengaku sebagai pengacara dan wartawan, ditangkap aparat Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) setelah dilaporkan mencabuli adik angkatnya berinisial ATS (16), seorang siswi kelas II SMK.

MFL yang merupakan warga Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Pandan, diamankan pada Sabtu (12/7/2025) saat turun dari kapal di Pelabuhan Pelindo, Kota Sibolga, setelah melintasi Pulau Nias. Ia langsung dibawa ke Mapolres Tapteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pengakuan Pelaku

Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tapteng, MFL mengakui perbuatannya.

Ia mengaku telah mencabuli korban sebanyak dua kali di tempat tinggalnya, yakni pertama pada Maret 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, dan kedua, pada minggu pertama Mei 2025 sekitar pukul 05.00 WIB.

“[Saya melakukannya] di rumah saya di daerah Pasar Baru,” ujarnya kepada penyidik.

Pelaku juga mengaku telah berjanji akan bertanggung jawab dengan menikahi korban setelah menyelesaikan sekolah, bahkan mengaku sudah membicarakan soal poligami kepada istrinya.

“Dia masih duduk di bangku kelas II SMK, makanya saya bilang akan menikahinya setelah tamat,” katanya.

Dilaporkan Aktivis Sosial

Kasus ini muncul setelah aktivis sosial Risman Lase melaporkan dugaan pencabulan tersebut.

Laporan itu didasari atas pengakuan korban yang sempat viral di media sosial, mengungkap bahwa dirinya telah dicabuli MFL, yang juga diketahui telah mengubah marga korban sejak kecil.

Atas penangkapan itu, Risman Lase mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Polres Tapteng, khususnya Kanit PPA Iptu Marwan E. Hasibuan dan pembantu penyidik Rahmat Mendrofa.

“Kami sangat berterima kasih kepada Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya, serta seluruh jajaran yang berhasil menangkap pelaku,” ujar Risman.

Ia berharap proses hukum berjalan maksimal dan pelaku dihukum seberat-beratnya.

“Ini tindakan yang sangat merusak generasi muda. Ironisnya, korban ini adalah adik angkatnya terlapor yang marganya sejak kecil telah dirobah pelaku,” ucapnya.

Laporan Polisi Resmi

Kasus ini dicatat dalam Laporan Nomor Polisi: LP/B/351/VII/2025/SPKT/RES.TAPTENG/POLDASU tertanggal 6 Juli 2025.

"Dari pengakuan korban yang menceritakan kepada saya, terlapor ini telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak lima kali. Makanya kita sangat prihatin mendengar hal memalukan itu," katanya. (feliks/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN