Dugaan Pengondisian Tender RS di Nias Barat Mencuat, PT Tureloto jadi Sorotan

Peletakan batu pertama RS Pratama Nias Barat oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin. (foto: eze/mistar)
Nias Barat, MISTAR.ID
Proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama di Desa Onolimbu, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat, resmi dimulai dengan seremoni peletakan batu pertama oleh Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, Jumat (11/7/2025). Dengan nilai kontrak mencapai Rp142 miliar, proyek ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan layanan kesehatan masyarakat di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Namun, di balik gegap gempita seremoni, muncul sejumlah kejanggalan yang menimbulkan kekhawatiran terkait transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek tersebut.
Pemenang Tender Sarat Kontroversi
PT Tureloto Battu Indah, perusahaan yang relatif asing di sektor konstruksi nasional, ditetapkan sebagai pemenang tender proyek ini. Yang mengejutkan, dalam proses tender ulang yang diikuti 14 peserta, PT Tureloto berhasil meraih nilai akhir tertinggi (98,39), mengungguli PT Waskita Karya (94,97) meski selisih penawaran harga tak signifikan.
Sementara itu, 12 peserta lainnya, termasuk BUMN besar seperti PT PP dan PT Hutama Karya, dinyatakan gugur pada tahap evaluasi teknis. Hal ini menimbulkan dugaan adanya rekayasa syarat teknis yang mengarahkan kemenangan pada pihak tertentu.
Tender awal sempat dibatalkan karena hanya satu peserta—yakni PT Tureloto—yang lulus. Namun perusahaan yang sama kembali muncul sebagai pemenang dalam tender ulang, semakin memperkuat dugaan pengondisian.
Rekam Jejak Buram
PT Tureloto Battu Indah bukan tanpa catatan. Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber, perusahaan ini sempat masuk daftar hitam (blacklist) Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Barat pada 2023, namun tetap memperoleh proyek strategis lain seperti pembangunan Kantor Bupati Batu Bara senilai Rp54 miliar.
Perusahaan ini juga tercatat sebagai terlapor dalam perkara dugaan persekongkolan tender proyek jalan di Kabupaten Bogor yang ditangani Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Selain itu, Tureloto terlibat dalam sejumlah sengketa hukum—mulai dari wanprestasi di Surabaya, gugatan lelang di PTUN Manado, hingga konflik kerja sama operasi di Sumatera Barat.
Dalam pelaksanaan proyek Pasar Modern Sibolga senilai ±Rp61 miliar, perusahaan ini juga menuai kritik tajam terkait transparansi material dan keabsahan dokumen legal.
Risiko Gagal Tepat Waktu
Dengan masa pelaksanaan yang hanya tersisa hingga Desember 2025, proyek ini berada dalam tekanan waktu yang sangat ketat. Apalagi, keterlambatan dalam proses lelang telah memangkas waktu kerja ideal. Rekam jejak buruk PT Tureloto di sejumlah proyek menambah kekhawatiran publik pembangunan RS Pratama Nias Barat terancam tidak selesai tepat waktu, atau lebih buruk lagi—menurun kualitasnya.
Hingga kini, LPSE Kabupaten Nias Barat belum memberikan penjelasan rinci soal pembobotan teknis dan alasan spesifik mengapa PT Tureloto dianggap lebih unggul dibanding perusahaan nasional lain yang telah berpengalaman puluhan tahun.
Desakan Transparansi
Dalam proyek bernilai ratusan miliar yang menyangkut hajat hidup masyarakat banyak, khususnya layanan kesehatan di wilayah 3T, transparansi dan akuntabilitas mutlak diperlukan. Kementerian Kesehatan, Inspektorat, dan Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk mencermati lebih dalam seluruh proses pengadaan dan pelaksanaan proyek ini.
Jika benar terjadi pengondisian serta lemahnya pengawasan, maka yang menjadi korban bukan hanya keuangan negara, tetapi juga ribuan warga Nias Barat yang selama ini kesulitan mengakses layanan kesehatan yang layak. (eze/hm24)