Sunday, July 13, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Aiptu Amori Bate’e Jalani Sidang Kode Etik Terkait Dugaan Penipuan Casis Polri

journalist-avatar-top
Kamis, 10 Juli 2025 16.01
aiptu_amori_batee_jalani_sidang_kode_etik_terkait_dugaan_penipuan_casis_polri

Aiptu Amori Bate'e. (Foto:istimewa/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP Siti Rohani Tampubolon, mengonfirmasi bahwa Aiptu Amori Bate’e sedang menjalani sidang kode etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut pada hari ini, Kamis (10/7/2025).

Sidang tersebut terkait kasus dugaan penipuan penerimaan calon siswa (Casis) Polri tahun anggaran 2024.

“Ya, hari ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Putusan dijadwalkan besok,” ujar Siti secara singkat kepada wartawan.

Sebelumnya, Siti menjelaskan bahwa penyidik dari Paminal Bid Propam Polda Sumut telah mempersiapkan berkas untuk keperluan sidang. Aiptu Amori Bate’e diperkirakan akan menjalani sidang etik di Komisi Kode Etik Bid Propam Polda Sumut pada Juli 2025 ini.

Masih kata Siti, Aiptu Amori Bate’e juga telah ditempatkan dalam penempatan khusus (Patsus) di bawah pengawasan Wabprof Bid Propam Polda Sumatera Utara.

Sementara itu, proses hukum atas dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan Aiptu Amori juga sedang berjalan. Kasus ini kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut dan masih dalam tahap penyelidikan.

Kasus Dilaporkan Korban ke Polda Sumut

Sebelumnya, korban bernama Utema Zega (49) bersama tim kuasa hukumnya telah melaporkan Aiptu Amori ke Ditreskrimum Polda Sumut. Laporan tersebut dilakukan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, pada Rabu (28/5/2025).

“Hari ini kami resmi melaporkan Personel Brimob Polda Sumut, Aiptu Amori Bate’e, ke Ditreskrimum terkait kasus penipuan terhadap klien kami,” ucap Herdin Lase, kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Managing Partners Herdin Lase & Associates, pada saat itu.

Dalam laporan tersebut, korban menyerahkan bukti berupa kwitansi penyerahan uang sebesar Rp300 juta, serta bukti transfer lainnya atas nama istri terlapor senilai Rp300 juta, dengan total dugaan kerugian mencapai Rp600 juta.

“Kami membawa bukti berupa kwitansi dan bukti transfer. Total nilai kerugiannya mencapai Rp600 juta,” jelas Herdin.

Lebih lanjut, Herdin menyebut pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga korban mendapatkan kepastian hukum. Ia juga mengungkapkan bahwa dari informasi yang diperoleh, Aiptu Amori Bate’e diduga sudah beberapa kali melakukan penipuan serupa dalam proses perekrutan casis Polri. (matius/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN