Dua Anggota TNI Divonis Satu Tahun Penjara karena Jual Sisik Trenggiling

Dua prajurit TNI saat menjalani sidang pembacaan putusan di Dilmil I-02 Medan. (foto: istimewa)
Medan, MISTAR.ID
Majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-02 Medan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada dua prajurit TNI, Serka M Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra, atas keterlibatan mereka dalam kasus perdagangan ilegal 1,2 ton sisik trenggiling.
Dalam sidang putusan yang digelar, Kamis (3/7/2025), hakim yang diketuai Letkol Djunaedi Iskandar menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar hukum terkait perlindungan satwa dilindungi.
"Memidana terdakwa I, M Yusuf Harahap, dan terdakwa II, Serda Rahmadani Syahputra, dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," ucap Djunaedi saat membacakan amar putusan.
Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024 jo. UU No. 5 Tahun 1990, serta peraturan turunannya, dan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta kepada masing-masing terdakwa. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan hukuman penjara tambahan selama satu bulan.
Hakim menyebut perbuatan kedua terdakwa mencoreng nama baik institusi TNI dan merusak upaya perlindungan satwa langka di Indonesia.
"Keadaan memberatkan, perbuatan para terdakwa mencoreng nama baik TNI dan terkait aktivitas perdagangan satwa dilindungi. Namun, yang meringankan adalah masa pengabdian mereka yang sudah 28 tahun, tidak pernah dihukum sebelumnya, serta pernah terlibat operasi militer di Aceh dan menerima penghargaan," ujar Djunaedi.
Putusan ini lebih berat dari tuntutan oditur militer yang sebelumnya meminta hukuman delapan bulan penjara bagi para terdakwa. (deddy/hm24)