Saturday, July 12, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Praperadilan Ditolak, Polisi di Asahan Tetap Berstatus Tersangka Kasus Trenggiling

journalist-avatar-top
Rabu, 9 Juli 2025 21.40
praperadilan_ditolak_polisi_di_asahan_tetap_berstatus_tersangka_kasus_trenggiling

Alfi saat hadir sebagai saksi untuk terdakwa Amir Simatupang di PN Kisaran. (foto:perdana/mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Upaya hukum yang diajukan Alfi Hariadi Siregar, personel Polres Asahan melalui permohonan praperadilan terhadap status tersangkanya dalam kasus dugaan perdagangan ilegal sisik trenggiling seberat 1,2 ton resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Kisaran.

Putusan itu dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar, Rabu (9/7/2025), setelah majelis hakim menyatakan penyidik dari Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sumatera telah memenuhi syarat formil, dengan menghadirkan dua alat bukti yang sah secara hukum.

“Majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Alfi karena dinilai telah terpenuhinya dua alat bukti. Termohon dalam hal ini penyidik, mampu menunjukkan alat bukti tersebut di persidangan,” ujar Juru Bicara PN Kisaran, Irse Yanda Prima usai persidangan saat dikonfirmasi wartawan.

Namun, Irse menegaskan jika urusan pembuktian materiil dari alat bukti tersebut akan menjadi ranah sidang perkara pokok, bukan dalam lingkup praperadilan.

"Setelah putusan ini, kami masih menunggu pelimpahan berkas perkara pokok. Kami belum mengetahui pasti apakah berkas masih di tangan penyidik Gakkum LHK atau sudah dilimpahkan ke penuntut umum," tuturnya.

Status tersangka terhadap Alfi ditetapkan usai dirinya hadir sebagai saksi dalam sidang terdakwa Amir Simatupang pada 28 April 2025 lalu. Dalam sidang yang dipimpin hakim Yanti Suryani, disebutkan bahwa keterlibatan Alfi terungkap melalui keterangan para saksi serta alat bukti yang telah diperiksa.

“Berdasarkan jalannya persidangan, hakim menilai ada indikasi kuat keterlibatan saksi. Namun kewenangan untuk menetapkan sebagai tersangka tetap berada pada penyidik,” ujar Yanti saat itu.

Fakta sidang mengungkapkan Alfi diduga kuat memerintahkan pemindahan sisik trenggiling sebanyak 1,2 ton dari gudang barang bukti di Polres Asahan kepada dua oknum anggota TNI, yakni Muhammad Yusuf dan Ramadhani, untuk disimpan. Kedua prajurit tersebut telah lebih dulu dituntut melalui proses peradilan militer.

Transaksi ilegal ini diduga difasilitasi oleh Amir yang menjadi penghubung antara pihak penyimpan dan calon pembeli. Upaya pengiriman barang bukti melalui jalur darat akhirnya digagalkan oleh tim Gakkum LHK yang berhasil menangkap para tersangka serta mengamankan sisik trenggiling di sebuah loket bus.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan aparat penegak hukum dan militer dalam jaringan perdagangan satwa liar yang dilindungi. Kini, dengan ditolaknya praperadilan, proses hukum terhadap Alfi dipastikan berlanjut ke meja hijau. (perdana/hm16)



REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN