Divonis Bebas, Mantan Kepala BKD Langkat Menangis hingga Sujud

Mantan Mantan Kepala BKD Langkat, Eka Syahputra Defari, bersujud seusai divonis bebas oleh majelis hakim. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat, Eka Syahputra Defari, menangis hingga bersujud setelah divonis bebas dalam kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat tahun 2023.
Semula, majelis hakim yang diketuai M. Nazir membacakan putusan di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (11/7/2025) malam.
Sejak persidangan dibuka dan putusan dibacakan, Eka tampak tertunduk dan berdiam diri. Saat bersamaan, terlihat juga pihak keluarga Eka yang duduk di kursi pengunjung sidang berdoa diiringi dengan deraian air mata.
Hakim pun terdengar membacakan pertimbangan unsur-unsur pasal dakwaan alternatif pertama dan kedua yang didakwakan kepada Eka secara lugas.
Adapun dakwaan alternatif pertama yang dimaksud, yaitu Pasal 12 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seusai membacakan pertimbangan unsur pasal pada dakwaan alternatif pertama dan menyatakan Eka tidak terbukti bersalah melanggar dakwaan tersebut, hakim pun kemudian membacakan dakwaan alternatif kedua.
Di saat hakim membacakan pertimbangan unsur pasal dalam dakwaan alternatif kedua dan juga menyatakan tidak terbukti bersalah, ketika itulah Eka terlihat mulai memejamkan matanya dan menangis. Suara tangisan dari pihak keluarga pun semakin keras terdengar.
Seketika, suasana persidangan diwarnai dengan suara isak tangis, meski hakim belum selesai membacakan putusannya. Suara tangis makin tak terbendung tatkala hakim mengatakan terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan JPU.
Hingga akhirnya hakim benar-benar menyatakan Eka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua JPU dalam amar putusannya.
Mendengar putusan tersebut dan hakim menutup persidangan, Eka tiba-tiba turun dari kursi terdakwa dan bersujud seraya menangis histeris. Tim penasihat hukum (PH) pun mendekati Eka yang bersujud di depan meja majelis hakim.
Eka berusaha ditenangkan oleh tim PH bersama pihak keluarganya. Tak lama kemudian, Eka pun didudukkan dan diberi minum supaya tidak lemas. Dengan wajah yang dibasahi air mata, Eka sempat memanggil-manggil ibunya.
"Mamak, mamak, mamak," teriaknya sambil menangis di ruang persidangan.
Setelah itu, Eka pun dibawa keluar dari ruang persidangan dengan dirangkul oleh PH dan pihak keluarganya karena terlihat tidak mampu untuk berdiri sendiri.
Ketika hendak diwawancarai mengenai tanggapannya atas putusan bebas tersebut, Eka hanya menangis dan tak menjawab pertanyaan awak media. Pihak PH juga enggan memberikan tanggapan.
Diketahui, putusan hakim bersebrangan dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Eka satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) penjara, serta denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa menilai Eka telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (deddy/hm25)