Polsek Bahorok Tangkap Pengedar Sabu, 1,69 Gram Barang Bukti Diamankan

Tersangka saat berada di Mapolsek Bahorok (Foto:Dokumen Polsek Bahorok/Mistar)
Langkat, MISTAR.ID
Petugas dari Polsek Bahorok, Polres Langkat, berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu, Edward Sitepu (42), dalam penggerebekan di Dusun Ujung Gorap, Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sabtu (12/7/2025).
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Reskrim Polsek Bahorok yang dipimpin Kanit Reskrim segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Saat dilakukan pengintaian, petugas mendapati dua orang yang mencurigakan. Namun, saat akan ditangkap, satu pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor. Satu orang lainnya berhasil diamankan di tempat,” ujar Kapolsek Bahorok, AKP Tunggul Situmeang.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Edward Sitepu, warga Desa Kuta Gajah, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok berisi lima plastik klip berisi sabu dengan total berat 1,69 gram, serta tujuh plastik klip kosong yang diduga akan digunakan untuk mengemas narkoba.
“Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bahorok untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih memburu pelaku lainnya yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah ini,” tutur AKP Tunggul. (endang/hm27)