Bupati Tapteng Ingatkan Perusahaan Sawit Bandel Bisa Diambil Alih Negara

Bupati Tapteng Masinton Pasaribu, saat mendengarkan langsung keluhan masyarakat terdampak di sekitar perkebunan sawit PT SGSR. (f: feliks/mistar)
Tapteng, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten (Pamkab) Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) menyatakan sikap tegas dalam menangani konflik antara masyarakat dan perusahaan sawit, khususnya PT Sinar Gunung Sawit Raya (SGSR).
Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu, menegaskan langkah konkret akan diambil jika perusahaan terus mengabaikan hak-hak warga.
“Jika perusahaan masih membandel, kita akan laporkan ke Satgas Sawit. Bila perlu, kita usulkan agar kebun sawit ini diambil alih oleh negara,” ujar Masinton saat bertemu warga terdampak di Aula Kantor Camat Sirandorung, Jumat (11/7/2025).
Ia mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan tidak mudah terprovokasi, sambil memberi kepercayaan penuh kepada pemerintah untuk menyelesaikan konflik secara hukum dan konstitusional.
Masinton menyebutkan sejak Juni 2025, Pemkab telah memanggil seluruh perusahaan sawit di wilayah Tapteng untuk mengevaluasi perizinan, kontribusi terhadap masyarakat, serta kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
“Kami ingin memastikan semua perusahaan berjalan sesuai aturan, memberi kontribusi melalui CSR, pola plasma, dan tetap menjaga ekosistem,” katanya.
Masinton juga menegaskan komitmen Pemkab Tapteng saat ini adalah melakukan penataan terhadap seluruh perusahaan perkebunan sawit yang ada di Tapteng.
"Kita ingin mereka melaksanakan usahanya sesuai dengan peraturan Pemerintah, memberikan kontribusi perusahaan kepada masyarakat melalui Corporate Social Responsibility (CSR), Plasma, dan tetap menjaga ekosistem lingkungan," ucapnya.
Baca Juga: Bupati Tapteng Dukung Program NUDP untuk Pembangunan Perkotaan yang Inklusif dan Berkelanjutan
Berikut 12 poin tuntutan masyarakat kepada PT SGSR:
1. Pembongkaran jembatan panton yang telah menghambat arus sungai Mandumas - Tapus.
2. Pembongkaran tanaman kelapa sawit dan tanaman lainnya di area Daerah Aliran Sungai (DAS).
3. Kebun plasma PT SGSR untuk masyarakat sekitar.
4. Pesta syukuran yang dijanjikan pihak PT SGSR setiap tahunnya.
5. Pihak PT SGSR untuk tidak menutup akses jalan yang dilalui masyarakat.
6. Pihak pihak PT SGSR agar menyediakan areal ternak kerbau dan lembu untuk masyarakat yang beternak.
7. Pemutusan kontrak security GBN dan mempekerjakan masyarakat Siambaton Napa 80 persen dari seluruh karyawan PT SGSR.
8. Meminta agar perusahaan memberdayakan masyarakat sekitar menjadi rekanan kerja.
9. Meminta PT SGSR agar tidak membatasi waktu akses masyarakat untuk melewati areal kebun membawa hasil kebun masyarakat.
10. Meminta pihak PT SGSR untuk mengganti rugi material dan Inmaterial terhadap kerugian masyarakat atas adanya PT SGSR.
11. Mendesak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mengukur ulang HGU PT SGSR kebun Mandumas.
12. Meminta Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mengakui dan melindungi tanah adat/ulayat PO Mandumas lewat surat keputusan (SK) merujuk Permendagri nomor 52 tahun 2014. (feliks/hm24)