Wednesday, July 9, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Didakwa Bunuh Suami Demi Klaim Asuransi, Notaris Tiromsi Sitanggang Dituntut Hukuman Mati

journalist-avatar-top
Selasa, 8 Juli 2025 18.12
didakwa_bunuh_suami_demi_klaim_asuransi_notaris_tiromsi_sitanggang_dituntut_hukuman_mati

Terdakwa Tiromsi Sitanggang, notaris sekaligus dosen saat menjalani persidangan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Tiromsi Sitanggang, seorang notaris sekaligus dosen, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/7/2025).

Ia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir, yang ditemukan tewas di rumah mereka di Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia.

Dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 4, JPU Emmy Khairani Siregar menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tiromsi Sitanggang dengan pidana mati,” ujar JPU dalam sidang.

Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan, sementara faktor yang memberatkan adalah sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya, sehingga memperlambat jalannya proses hukum.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Selasa (15/7/2025).

Kronologi Pembunuhan dan Dugaan Motif Finansial

Menurut dakwaan, Tiromsi bersama Grippa Sihotang (saat ini masih berstatus DPO) diduga telah merencanakan pembunuhan sejak Februari 2024.

Motif dugaan pembunuhan mengarah pada klaim asuransi jiwa senilai Rp500 juta yang diajukan Tiromsi ke PT Prudential Life Assurance dengan suaminya sebagai tertanggung, tanpa sepengetahuan korban.

Untuk memenuhi syarat administrasi, Tiromsi bahkan meminta anaknya, Angel Surya Nauli Sitanggang, mengambil foto korban sambil memegang KTP. Korban juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan medis di Laboratorium Prodia pada 23 Februari 2024 untuk validasi data asuransi.

Peristiwa Pembunuhan

Pada pagi hari, Jumat (22/3/2024), Grippa datang ke rumah Tiromsi di Jalan Gaperta No. 137. Sekitar pukul 11.00 WIB, saksi Surya Bakti alias Ucok mendengar suara korban memohon tolong dalam bahasa Batak, namun tidak dipahami oleh saksi sehingga tidak ditindaklanjuti.

Beberapa saat kemudian, Tiromsi meminta bantuan tetangganya, Mayline, pemilik salon di sebelah rumah. Saat masuk, saksi melihat korban tergeletak dengan darah keluar dari telinga dan kepala miring. Tiromsi menyebut korban hanya pingsan.

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Advent Medan dan dinyatakan meninggal pada pukul 12.00 WIB. Tiromsi kemudian mengatakan kepada petugas medis bahwa korban mengalami kecelakaan lalu lintas di depan rumah, namun keluarga korban curiga karena menemukan luka-luka di bagian kepala, tangan, dan bibir korban.

Saat dicek, lokasi yang disebut sebagai tempat kecelakaan tidak menunjukkan adanya bekas kecelakaan seperti goresan ban atau bercak darah.

Hasil Autopsi dan Investigasi

Autopsi dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara pada 27 April 2024. Hasil visum menunjukkan korban mengalami pendarahan pada rongga kepala akibat trauma benda tumpul, dan dinyatakan meninggal karena mati lemas.

Selain itu, pemeriksaan laboratorium forensik menemukan bercak darah di dalam kamar korban yang identik dengan darah Rusman, semakin memperkuat dugaan bahwa korban dibunuh di dalam rumah, bukan karena kecelakaan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan unsur perencanaan matang, penyalahgunaan data asuransi, dan pengkhianatan dalam rumah tangga. Persidangan lanjutan pekan depan akan menjadi penentu nasib hukum Tiromsi Sitanggang dalam kasus yang penuh dengan intrik ini. (deddy/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN