Jejak Kematian Brigadir Nurhadi, Tewas di Tangan Atasannya Kompol YG

Korban Brigadir Nurhadi bersama istrinya dan Kompol YG (Foto: Istimewa/Mistar)
Mataram, MISTAR.ID
Tabir kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidang Propam Polda NTB yang ditemukan tak bernyawa di kolam renang sebuah vila mewah di Gili Trawangan, akhirnya mulai terbuka. Setelah hampir tiga bulan penyelidikan intensif, penyebab kematian dipastikan bukan tenggelam biasa melainkan akibat kekerasan berat di area leher.
Dalam konferensi pers terbaru, Polda NTB secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni Kompol I Made Yogi (YG), Ipda Haris Chandra (HA), dan seorang perempuan berinisial M. Ketiganya berada di lokasi kejadian pada 16 April 2025, malam nahas saat Nurhadi ditemukan tewas dengan kondisi tubuh penuh luka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil autopsi, ditemukan patah pada tulang leher dan lidah korban indikasi kuat adanya tindak kekerasan sebelum korban meninggal.
Baca Juga: Ikut Terseret dalam Kasus Kematian Brigadir J, Fahmi Alamsyah Mundur dari Penasihat Kapolri
"Luka-luka itu tidak bisa dianggap wajar. Dari hasil forensik, korban mengalami pencekikan dan benturan keras," ujarnya.
Sidang Etik dan Tersangka Polisi
Tak lama setelah hasil autopsi diumumkan, Kompol YG, dan Ipda HC yang sebelumnya melaporkan korban tewas karena tenggelam, ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Mei 2025. Keesokan harinya, perempuan berinisial M juga ikut dijerat hukum. Mereka bertiga diduga terlibat dalam peristiwa kekerasan yang menewaskan Nurhadi.
Polda NTB bahkan telah menggelar sidang etik terhadap dua perwira polisi tersebut. Hasilnya, keduanya diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri.
"Perilaku mereka tidak mencerminkan nilai-nilai dan moral Polri. Itu keputusan tegas kami," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid.
Belum Ditahan, Kompolnas Angkat Suara
Meski berstatus tersangka dan telah dipecat, Kompol YG merupakan Kasubdit Paminal Divpropam Polda NTB, atasan korban, dan tersangka Ipda HC yang merupakan bawahan langsung dari YG, atau rekan dari almarhum, hingga kini belum ditahan. Alasan Polda NTB: keduanya bersikap kooperatif dan masih rutin melapor setiap hari ke markas. Sementara hanya tersangka M yang ditahan, karena berdomisili di luar kota dan tidak memiliki alamat tetap.
Keputusan ini mendapat perhatian dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Komisioner Choirul Anam mengingatkan agar penegakan hukum tidak mengabaikan rasa keadilan publik. "Yang terpenting bukan hanya proses hukum, tapi juga transparansi dan kepekaan terhadap rasa keadilan keluarga korban," tegasnya.
Lie Detector, Fakta Baru, dan Motif 'Happy-Happy'
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik mendatangkan ahli poligraf dari Bali. Hasil uji kebohongan menunjukkan keempat orang yang berada di vila saat kejadian terindikasi berbohong. Hingga kini, belum ada satu pun dari mereka yang mengakui peran masing-masing.
"Mereka mengaku ke Gili Trawangan untuk happy-happy. Tapi faktanya, ada yang tewas dengan tulang patah dan tubuh penuh luka. Ini bukan kematian biasa," ujar Kombes Syarif.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa. “Kami masih mendalami siapa pelaku utama, siapa yang membiarkan, dan siapa yang membantu,” ucap Syarif.
Berkas perkara kini sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB. Keluarga Brigadir Nurhadi berharap tidak ada yang dilindungi dalam kasus ini. Mereka hanya ingin satu hal, yakni keadilan. (*)