Dana Retensi Proyek TA 2024 Belum Dibayar Rp4 Miliar, Ini Kata Kepala Bappeda Samosir

Kepala Bappeda Pemkab Samosir, Rajoki Simarmata. (Foto: Istimewa/Mistar)
Samosir, MISTAR.ID
Sejumlah rekanan proyek di Kabupaten Samosir mengeluhkan belum dibayarkannya dana retensi atau dana pemeliharaan pekerjaan proyek Tahun Anggaran (TA) 2024.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, keterlambatan pembayaran terjadi karena dana tersebut belum dialokasikan dalam APBD murni 2025 dan baru dimasukkan pada Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2025.
Padahal, sesuai ketentuan, pembayaran retensi seharusnya dilakukan enam bulan setelah proyek diserahterimakan pertama (Provisional Hand Over/PHO).
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Samosir, Rajoki Simarmata, saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025), menjelaskan dana retensi tersebut sudah ditampung dalam anggaran perubahan tahun ini.
Gʻ“Retensi sudah ditampung sesuai dengan pengajuan oleh masing-masing OPD pada P-APBD 2025, dengan total sebesar Rp4.094.367.800,” ujar Rajoki.
Ia menjelaskan, dana tersebut merupakan akumulasi kewajiban pemerintah daerah kepada sejumlah rekanan yang telah menyelesaikan pekerjaan fisik pada tahun anggaran sebelumnya.
Rajoki juga menambahkan, proses pencairan akan dilakukan setelah evaluasi dan penetapan anggaran selesai.
Sebelumnya, salah seorang rekanan proyek, Maurid, mengeluhkan keterlambatan pembayaran tersebut. Menurutnya, penundaan dana retensi menghambat perputaran modal usaha dan berdampak pada perekonomian lokal.
Ia menambahkan, keterlambatan itu juga berimbas pada para pekerja dan pelaku usaha kecil di sekitar proyek. “Dana retensi itu hak kami. Bila ditunda, yang terdampak bukan hanya kontraktor,
tapi juga masyarakat yang menggantungkan hidup dari proyek itu,” katanya.
Kritik juga datang dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Juan Simarmata, yang menilai keterlambatan pembayaran dana retensi menunjukkan lemahnya perencanaan anggaran pemerintah daerah.
“Belum dibayarkannya retensi proyek TA 2024 sampai saat ini menunjukkan kinerja Kepala Bappeda Samosir tidak cakap serta tidak mencerminkan penguasaan dalam menyusun pagu indikatif APBD 2025.
Akibatnya, perputaran ekonomi di Samosir terganggu,” ujarnya.
Secara ekonomi, keterlambatan penyaluran dana retensi sekitar Rp4 miliar itu turut memengaruhi sirkulasi keuangan daerah. Dengan multiplier effect sektor konstruksi sekitar 1,8 kali, potensi kehilangan perputaran ekonomi lokal mencapai Rp7,3 miliar.
Dampaknya dirasakan mulai dari sektor bahan bangunan, konsumsi rumah tangga, hingga jasa transportasi.
Dari sisi regulasi, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menegaskan bahwa dana retensi merupakan bagian dari kewajiban pemerintah kepada penyedia jasa dan harus dijamin dalam perencanaan anggaran.
Sementara Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur pentingnya sinkronisasi antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan agar hak pihak ketiga dapat terpenuhi tepat waktu.
Dengan telah dimasukkannya dana retensi senilai Rp4.094.367.800 ke dalam P-APBD 2025, para rekanan berharap realisasi segera dilakukan agar tidak menghambat kegiatan ekonomi di Samosir.