Pembunuh Siswi SMP di Sergai Divonis Seumur Hidup , Jaksa Ajukan Banding

Sidang putusan kasus pembunuhan Siswi SMP (Foto: Damanik/Mistar)
Sergai, MISTAR.ID
Pengadilan Negeri (PN) Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Herli Fadli Nasution alias Nanang, 29 tahun, terdakwa pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap AS, siswi SMP berusia 12 tahun.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sacral Ritonga didampingi hakim anggota Maria C. Barus dan Novri Sembiring dalam sidang putusan di ruang cakra pada Selasa (8/7/2025).
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Dan dijatuhi pidana penjara seumur hidup,” tegas Sacral Ritonga saat membacakan amar putusan.
Terdakwa yang hadir dalam persidangan hanya memberi tanggapan singkat, “Fikir-fikir Pak Hakim.”
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Jonathan Manurung menyatakan tidak puas atas vonis tersebut. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman mati untuk terdakwa.
“Kami dari jaksa sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap terdakwa. Yang mana terdakwa Nanang terbukti melakukan pembunuhan berencana dan persetubuhan terhadap anak. Dalam hal ini majelis hakim tidak mengamini dari jaksa. Sehingga kami penuntut umum menyatakan banding di persidangan dan memori banding akan segera kami susun dan akan kami sampaikan ke Pengadilan Tinggi Medan melalui Pengadilan Negeri Seirampah,” ungkap Jonathan.
Di sisi lain, ibu korban, Rubiah, menyampaikan kekecewaannya atas putusan hakim. Ia merasa hukuman tersebut tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami putrinya.
Kasus ini bermula dari laporan hilangnya AS pada Rabu (11/12/2024). Dua hari kemudian, pada Jumat sore (13/12/2024), jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, terbungkus karung di kebun sawit tak jauh dari rumahnya. Penemuan ini memicu kepanikan warga dan membuat aparat Polsek Pantai Cermin bersama tim INAFIS Polres Sergai segera melakukan olah TKP. (Damanik/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Gerebek Pesta Sabu di Batu Bara, Enam Pria Diciduk Polisi