Tuntutan Notaris di Medan yang Didakwa Bunuh Suaminya Ditunda Keempat Kalinya

Terdakwa Tiromsi Sitanggang saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Medan yang akhirnya ditunda. (f: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Tiromsi Sitanggang, notaris sekaligus dosen yang didakwa membunuh suaminya, kembali ditunda keempat kalinya oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (1/7/2025).
Persidangan yang sempat dibuka oleh majelis hakim di Ruang Cakra 4 batal dilanjutkan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan belum menyelesaikan surat tuntutan.
“Kata Jaksa Agung tuntutannya belum siap,” ujar hakim anggota Mohammad Yusafrihardi Girsang usai sidang.
JPU Rahmayani Amir Ahmad awalnya meminta penundaan hingga Kamis (3/7/2025), namun tidak dikabulkan karena hakim Eti Astuti sedang cuti. Sidang akhirnya dijadwalkan ulang, Selasa (8/7/2025), dengan agenda pembacaan tuntutan. Sementara sidang pledoi atau pembelaan dijadwalkan, Kamis (10/7/2025).
Tiromsi Sitanggang didakwa bersama sopir pribadinya, Grippa Sihotang (DPO), membunuh suaminya Rusman Maralen Situngkir di rumah mereka di Jalan Gaperta, Medan Helvetia, pada 22 Maret 2024.
Diduga, pembunuhan direncanakan sejak Februari 2024. Tiromsi mendaftarkan suaminya sebagai peserta asuransi jiwa senilai Rp500 juta tanpa sepengetahuan korban.
Korban sempat menjalani pemeriksaan medis untuk validasi asuransi. Pada hari kejadian, saksi mendengar suara rintihan dari dalam rumah. Tiromsi kemudian meminta bantuan tetangga, dan korban ditemukan tergeletak dengan darah keluar dari telinga. Ia dinyatakan meninggal di RS Advent Medan.
Keterangan Tiromsi kepada petugas medis suaminya mengalami kecelakaan lalu lintas langsung diragukan pihak keluarga. Tidak ada bekas kecelakaan ditemukan di lokasi yang diklaim. Autopsi kemudian mengungkap korban meninggal karena trauma benda tumpul yang menyebabkan mati lemas.
Bercak darah di kamar korban juga diperkuat hasil laboratorium forensik. Tiromsi dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hingga kini, Grippa Sihotang masih berstatus buron. (deddy/hm24)