Tuntutan Notaris Tiromsi Sitanggang Ditunda Lagi, Kuasa Hukum Korban Kecewa

Kuasa hukum korban Rusman Maralen Situngkir, Ojahan Sinurat, saat diwawancarai di PN Medan. (f: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan Rusman Maralen Situngkir, Ojahan Sinurat, menyatakan kekecewaannya atas penundaan kembali sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Tiromsi Sitanggang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (1/7/2025).
"Ini sudah penundaan keempat. Kami kecewa karena tuntutan dari jaksa belum juga selesai," ujar Ojahan usai sidang yang digelar di Ruang Cakra 4 PN Medan.
Ia berharap jaksa penuntut umum (JPU) segera membacakan tuntutan pada sidang berikutnya, Selasa (8/7/2025), agar proses hukum tidak berlarut-larut dan keluarga korban mendapatkan kepastian keadilan.
"Kami harap minggu depan dibacakan, jangan ditunda lagi. Dan tetap pada dakwaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," katanya.
Sidang tuntutan terhadap notaris sekaligus dosen ini sudah ditunda empat kali sejak 10 Juni, dengan alasan JPU Kejari Medan belum merampungkan surat tuntutan yang masih dikonsultasikan ke Kejaksaan Agung.
Tiromsi didakwa membunuh suaminya, Rusman Situngkir, pada 22 Maret 2024, bersama sopir pribadinya, Grippa Sihotang (DPO). Motif pembunuhan diduga terkait klaim asuransi jiwa senilai Rp500 juta yang diajukan secara diam-diam.
Korban sempat dirawat ke RS Advent Medan namun dinyatakan meninggal dunia. Dugaan kecelakaan yang disampaikan Tiromsi tak terbukti, karena hasil visum menunjukkan korban mengalami trauma benda tumpul dan mati lemas.
Autopsi juga menemukan luka di kepala, tangan, dan bibir korban, serta bercak darah yang identik di kamar tidur. Temuan itu memperkuat dugaan pembunuhan berencana. Tiromsi didakwa dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (deddy/hm24)