Monday, October 13, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Guru di Dairi Keluhkan Pungutan Rp50 Ribu saat Serahkan Salinan SKTP ke Disdik

Mistar.idSenin, 13 Oktober 2025 15.10
journalist-avatar-top
guru_di_dairi_keluhkan_pungutan_rp50_ribu_saat_serahkan_salinan_sktp_ke_disdik_

Ilustrasi. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Sejumlah guru di Kabupaten Dairi mengaku diminta membayar sebesar Rp50 ribu saat mengantarkan salinan hasil validasi Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) ke Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Dairi.

Keluhan tersebut disampaikan beberapa guru kepada media, Senin (13/10/2025). Mereka menilai pengutipan itu tidak memiliki dasar yang jelas dan membebani guru, apalagi dokumen yang diminta sebenarnya sudah tersedia secara digital melalui aplikasi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).

"Data validasi SKTP sudah ada di aplikasi GTK. Tapi kami diminta mem-print sebanyak 12 lembar, lalu disuruh antar ke Dinas Pendidikan. Selain itu, setiap guru diminta bayar Rp50 ribu. Ini kami anggap sebagai pungutan liar. Apa gunanya aplikasi kalau ujung-ujungnya disuruh cetak dan bayar?" ujar salah satu guru yang meminta namanya dirahasiakan.

Hal serupa diakui oleh guru lainnya. Mereka menyebut salinan dokumen dan uang diserahkan langsung ke bagian Analis Keuangan di Dinas Pendidikan Dairi.

Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Dairi, Mariady Harsoyo Simanjorang, mengaku akan memberikan klarifikasi secara tertulis melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut meskipun telah dihubungi kembali beberapa kali.

Pertanyaan yang diajukan redaksi meliputi alasan pencetakan manual hasil validasi SKTP yang sudah tersedia di aplikasi GTK, kebenaran informasi mengenai pungutan Rp50 ribu kepada setiap guru, serta tujuan dan dasar hukum dari pungutan tersebut, jika memang benar dilakukan. (hm24)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN