Wednesday, June 25, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Abang Korban Pembunuhan Harap Tiromsi Sitanggang Dihukum Setimpal

journalist-avatar-top
Selasa, 24 Juni 2025 21.03
abang_korban_pembunuhan_harap_tiromsi_sitanggang_dihukum_setimpal_

Abang kandung korban Rusman Maralen Situngkir, Haposan Situngkir, saat diwawancarai di PN Medan. (f: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Haposan Situngkir, abang kandung almarhum Rusman Maralen Situngkir, berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman yang setimpal terhadap terdakwa Tiromsi Sitanggang, yang tak lain adalah istri korban. Tiromsi diketahui berprofesi sebagai notaris dan dosen.

Harapan tersebut disampaikan Haposan usai memantau jalannya sidang pembacaan tuntutan terhadap Tiromsi yang kembali ditunda, Selasa (24/6/2025).

"Harapan kami, terdakwa dihukum setimpal dengan perbuatannya. Ini menyangkut nyawa, dan dari awal sudah jelas ini pembunuhan berencana. Kami ingin pasal itu diterapkan secara konsisten," ujarnya.

Lebih lanjut, Haposan juga mendorong agar jaksa penuntut umum (JPU) segera menyampaikan tuntutan hukuman kepada terdakwa. Ia menegaskan pihak keluarga akan terus mengikuti seluruh rangkaian proses hukum sampai vonis dijatuhkan.

"Maunya segera dibacakanlah tuntutannya. Tadi katanya belum siap dari pimpinan, jadi ditunda lagi. Tapi kami tetap pantau setiap sidang," katanya.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Tiromsi kembali ditunda oleh majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha. Ini menjadi penundaan ketiga kalinya setelah sebelumnya batal digelar pada Selasa (10/6/2025) dan Selasa (17/6/2025). Sidang dijadwalkan ulang pada Selasa (1/7/2025) mendatang.

Dalam surat dakwaan, Tiromsi Sitanggang bersama Grippa Sihotang (sopir pribadinya yang kini buron/DPO) diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Rusman Maralen Situngkir pada Jumat (22/3/2024) di kediaman mereka di Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia.

Tiromsi mendaftarkan sang suami sebagai tertanggung dalam polis asuransi jiwa senilai Rp500 juta di PT Prudential Life Assurance, tanpa sepengetahuan korban. Untuk melengkapi dokumen, ia bahkan meminta anaknya, Angel Surya Nauli Sitanggang, memotret Rusman sambil memegang KTP.

Setelah polis aktif dan korban menjalani pemeriksaan medis di Laboratorium Prodia pada 23 Februari 2024, Tiromsi dan Grippa melancarkan aksinya. Pada hari kejadian, korban terdengar merintih dan meminta tolong dalam bahasa Batak, seperti yang didengar saksi bernama Surya Bakti alias Ucok. Namun karena tak memahami ucapan tersebut, saksi mengabaikannya.

Beberapa saat kemudian, Tiromsi meminta bantuan tetangganya, pemilik salon bernama Mayline. Saat masuk, Mayline mendapati Rusman sudah tergeletak dengan darah mengalir dari telinga kiri. Tiromsi mengklaim suaminya hanya pingsan.

Korban sempat dilarikan ke RS Advent Medan, namun sekitar pukul 12.00 WIB, ia dinyatakan meninggal dunia. Kepada pihak rumah sakit, Tiromsi mengatakan suaminya tewas akibat kecelakaan lalu lintas di depan rumah. Namun, keluarga curiga karena tidak ada bukti kecelakaan di lokasi yang disebutkan.

Setelah diautopsi di RS Bhayangkara pada 27 April 2024, diketahui korban meninggal akibat mati lemas disertai trauma benda tumpul di bagian kepala. Hasil pemeriksaan laboratorium juga menemukan bercak darah di kamar korban yang identik dengan darah Rusman.

Atas perbuatan tersebut, Tiromsi dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 355 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 354 ayat (2) dan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (deddy/hm24)

REPORTER: