DJP menjelaskan Pajak Warisan Usai Curhatan Leony Trio Kwek Kwek

Kantor DJP. Insert: Leony Trio Kwek Kwek. (foto:ferry/google/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara soal pajak warisan yang dikeluhankan artis dan penyanyi Leony, eks personel Trio Kwek Kwek.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa ketentuan pajak warisan telah diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh).
Dua Kategori Pajak Warisan
Dilansir dari CNN, Rosmauli menjelaskan, terdapat dua kategori dalam pajak warisan:
1. Warisan Belum Terbagi
Kewajiban pajak muncul apabila warisan yang belum lengkap tersebut menghasilkan pendapatan kena pajak. Misalnya, rumah warisan yang masih disewakan sebelum dibagikan kepada ahli waris. Kewajiban pajak atas pendapatan sewa dipenuhi oleh wakil atau ahli waris.
2. Warisan Telah Dibagikan
Jika rumah sudah disebarkan dan menjadi milik ahli waris, pengalihan hak atas tanah/bangunan akan dikenakan PPh Final . Pajak ini terutang pada saat ahli waris melakukan balik nama sertifikat tanah dan/atau bangunan warisan.
Dasar Hukum dan Besaran Tarif
Berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 2016, tarif PPh atas pengalihan hak atas tanah/bangunan adalah:
- 2,5% dari jumlah bruto nilai hak selain rumah sederhana atau rumah susun sederhana.
- 1% dari jumlah bruto untuk fokus rumah sederhana dan rumah susun sederhana oleh wajib pajak yang usaha pokoknya di bidang pengalihan hak atas tanah/bangunan.
Rosmauli menambahkan, rumah atau tanah warisan dapat dibebaskan dari PPh Final jika ahli waris memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) sesuai Pasal 3 ayat (1) huruf d PER-8/PJ/2023. Permohonan SKB dapat diterbitkan secara tertulis ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.
Ia juga mengingatkan bahwa pembayaran balik nama pemilik tanah/bangunan merupakan objek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) yang dikelola Pemerintah Daerah berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Curhatan Leony: Kena Pajak Puluhan Juta
Leony Vitria Hartanti, eks personel Trio Kwek Kwek, membagikan pengalamannya melalui Instagram @leonyvh pada Senin (8/9). Ia mengaku terkejut saat mengurus balik nama rumah warisan ayahnya yang meninggal pada tahun 2021.
Menurut Leony, ia harus membayar pajak warisan sebesar 2,5 persen dari nilai rumah—yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
“Kalau misalnya gue mau ganti nama rumah yang atas nama bokap gue terus ganti nama gue, gue kena pajak waris 2,5 persen dari nilai rumahnya. Yang mana gue harus ngeluarin duit puluhan juta lagi cuma buat balik nama doang,” ujarnya.
Leony menyebut dirinya dan keluarganya rutin membayar pajak tahunan, termasuk PBB, sehingga merasa setuju harus membayar lagi saat mengurus balik nama rumah warisan.
Netizen Ikut Menyoroti
Curahan hati Leony mendapat dukungan luas dari penggemar dan kerabatnya. Banyak warganet yang ikut bertanya-tanya tentang aturan pajak warisan, bahkan mengaku mengalami hal serupa saat mengurus properti menyelamatkan orang tua. (*)