Heboh Amplop Hajatan Kena Pajak, Ini Kata DJP

Ilustrasi. (Foto: Kolase by Canva/BITV)
Jakarta, MISTAR.ID
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan tidak ada kebijakan baru terkait pemungutan pajak dari amplop kondangan atau hajatan. Pernyataan ini disampaikan menyusul munculnya isu yang menyebut pemerintah akan mengenakan pajak atas uang pemberian di acara hajatan, baik secara tunai maupun melalui transfer digital.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, di mana setiap wajib pajak melaporkan sendiri penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
“Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, setiap tambahan kemampuan ekonomis dapat menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang. Namun, jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait dengan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak,” ujar Rosmauli, yang dilansir dari CNBC Indonesia, Jumat (25/7/2025).
Rosmauli menegaskan DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan dan tidak memiliki rencana untuk itu.
Isu mengenai pajak amplop hajatan bermula dari pernyataan Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, dalam rapat dengar pendapat bersama Danantara dan Kementerian BUMN pada Rabu (23/7/2025). Dalam rapat tersebut, politisi Fraksi PDIP itu menyampaikan kekhawatirannya atas perluasan basis perpajakan oleh pemerintah.
“Bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapatkan amplop di kondangan juga akan dimintai pajak oleh pemerintah,” ujar Mufti. []
BERITA TERPOPULER









